Share

Peran 6 Tersangka yang Coba Gagalkan Pelantikan Presiden

Selasa 22 Oktober 2019 04:01 WIB
https: img.okezone.com content 2019 10 22 338 2119954 peran-6-tersangka-yang-coba-gagalkan-pelantikan-presiden-3cqSa1h8L7.jpg Polda Metro Jaya merilis enam tersangka yang mencoba menggagalkan pelantikan presiden-wapres pada 20 Oktober 2019. (Foto: Irfan Ma'ruf/iNews.id)
A A A

JAKARTA – Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus percobaan penggagalan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2019–2024 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin pada Minggu 20 Oktober. Keenam tersangka, tiga di antaranya perempuan, berinisial SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan keenam tersangka memiliki peran masing-masing. SH bertugas membuat grup Whatsapp (WA) untuk menjaring anggota sehingga dapat bersama-sama menggagalkan pelantikan presiden dan wapres.

Baca juga: Presiden Gadungan Dibekuk Polisi di Gedung DPR 

"Yang buat ide dan buat grup adalah tersangka SH," ungkap Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin 21 Oktober 2019, mengutip dari iNews.id.

SH, jelas Argo, juga mencari dana untuk membeli peluru karet berisi bahan peledak. Ketika diringkus di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, SH kedapatan sedang merakit peluru.

"Tersangka SH ini kita tangkap di daerah Jatinegara, sedang merakit peluru ketapel. SH membuat grup dan mencari dana untuk membuat peluru ketapel, menyediakan ketapel kayu dan besi," paparnya.

Baca juga: Berniat Hadang Tamu Pelantikan Jokowi-Ma'ruf, Dua Pria Diciduk Polisi 

Kemudian tersangka E, yang merupakan ibu rumah tangga, berperan membiayai dan membuat peluru ketapel. Argo menyebut E diringkus bersama SH saat sedang membuat peluru.

"Tersangka E bergabung di grup, membiayai pembelian ketapel, menyediakan tempat untuk pembuatan ketapel, kemudian juga membantu menyediakan bahan peluru ketapel," terangnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sedangkan tersangka FAB berperan menyediakan dana senilai Rp1.600.000. Wiraswasta tersebut memberi dana kepada SH untuk membuat peluru ketapel.

Kemudian tersangka RH bertugas membuat ketapel dari kayu. Selanjutnya dia menjual 200 ketapel kepada SH.

Baca juga: Jokowi-Ma'ruf Resmi Jadi Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024 

"Ketapel yang sudah dijual 22 unit. Harga satunya Rp8.000. total jadi Rp176.000," ujar Argo.

Tersangka perempuan lainnya berinisial HRS. Dia menyediakan dana senilai Rp400.000 kepada SH untuk keperluan peluru ketapel.

Terakhir PSM yang mendapat perintah dari SH membeli ketapel besi secara daring. Dia juga membeli karet pembuatan peluru dan plastik ekspolsif sebagai bahan peledak.

Baca juga: Jadi Presiden dan Wapres, Foto Jokowi-Ma'ruf Laris Manis di Pasaran 

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 169 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 187 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini