JAKARTA – Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus percobaan penggagalan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2019–2024 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin pada Minggu 20 Oktober. Keenam tersangka, tiga di antaranya perempuan, berinisial SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan keenam tersangka memiliki peran masing-masing. SH bertugas membuat grup Whatsapp (WA) untuk menjaring anggota sehingga dapat bersama-sama menggagalkan pelantikan presiden dan wapres.
Baca juga: Presiden Gadungan Dibekuk Polisi di Gedung DPR
"Yang buat ide dan buat grup adalah tersangka SH," ungkap Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin 21 Oktober 2019, mengutip dari iNews.id.
SH, jelas Argo, juga mencari dana untuk membeli peluru karet berisi bahan peledak. Ketika diringkus di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, SH kedapatan sedang merakit peluru.
"Tersangka SH ini kita tangkap di daerah Jatinegara, sedang merakit peluru ketapel. SH membuat grup dan mencari dana untuk membuat peluru ketapel, menyediakan ketapel kayu dan besi," paparnya.
Baca juga: Berniat Hadang Tamu Pelantikan Jokowi-Ma'ruf, Dua Pria Diciduk Polisi
Kemudian tersangka E, yang merupakan ibu rumah tangga, berperan membiayai dan membuat peluru ketapel. Argo menyebut E diringkus bersama SH saat sedang membuat peluru.
"Tersangka E bergabung di grup, membiayai pembelian ketapel, menyediakan tempat untuk pembuatan ketapel, kemudian juga membantu menyediakan bahan peluru ketapel," terangnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya