Share

Sempat Buron, Dua Pelaku Pembunuhan Sadis Ditangkap

Syaiful Islam , Okezone · Selasa 22 Oktober 2019 23:07 WIB
https: img.okezone.com content 2019 10 22 519 2120411 sempat-buron-dua-pelaku-pembunuhan-sadis-ditangkap-qMO2nThmP9.jpg Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Buronan Kasus Pembunuhan Sadis di Malang, Jawa Timur (foto: Okezone/Syaiful Islam)
A A A

SURABAYA - Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jatim berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan sadis terhadap Bangkit Maknutu Dunirat (30) warga Kelurahan Asrikaton, Kecamatan Pakis, Malang. Kedua tersangka ditangkap pada tempat yang berbeda.

Untuk tersangka Alank Rezky (27) ditangkap di Sidoarjo. Sedangkan tersangka Mohammad Imron (20) ditangkap di daerah Sleman, Yogyakarta. Kini kedua tersangka dijebloskan dalam tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Baca Juga: Cemburu Buta, Suami Cekik Istri hingga Tewas di Depan Anaknya

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leo Simarmata, menjelaskan kedua tersangka ini turut serta membantu proses pembunuhan terhadap korban. Kedua tersangka mempunyai peran masing-masing dalam kasus tersebut.

"Tersangka AR (Alank Rezky) berperan menutupi kepala korban dengan kaos dan mengikat tangan korban dengan tali ID Card. Tidak hanya itu, AR juga memukul korban sebanyak 10 kali," terang Leo pada wartawan, Selasa (22/10/2019).

Ilustrasi (foto: Shutterstock) 

Lebih lanjut Leo, tersangka AR juga merampas HP milik korban. Lalu membagikan uang hasil kejahatan itu pada tersangka yang lain. Sementara tersangka MI berperan sebagai penentu eksekusi korban yakni di jembatan Cangar Bumiaji Kota Batu.

“Dari tangan tersangka, kami menyita sebuah pisau dan HP. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 328 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) butir 3 KUHP. Adapun ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Leo.

Sebelumnya, polisi menangkap empat tersangka kasus pembunuhan terhadap Bangkit. Mereka masing-masing bernama Bambang Irawan dan Rulin Rahayu Ningsih, yang merupakan pasutri. Disusul Kresna Bayu Firmansyah dan M. Rizaldy Firmansyah.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Para tersangka ini menculik korban ketika pulang dari dealer Suzuki UMC di Jalan A Yani Surabaya. Di dalam mobil, para tersangka menganiaya korban. Sesampainya di bawah jembatan Cangar, Kota Batu, tersangka membenturkan kepala korban ke besi pembatas.

Baca Juga: Nenek di Garut Dibunuh Lalu Dibakar Pemuda, Gara-Gara Tagih Utang Rp14 Ribu 

Kemudian tersangka mendorong korban hingga terjatuh ke jurang dan meninggal dunia pada 14 Oktober 2019. Motif dari kasus pembununuhan sadis ini lantaran tersangka Bambang dan Rulin sakit hati pada korban.

Sebab saat korban berpacaran dengan Rulin (sebelum menikah dengan Bambang), tersangka Rulin pernah merasa ditipu oleh korban terkait jual beli mobil, yang pada akhirnya tersangka sering didatangi debt collector.

Pasalnya tunggakan pembayaran mobil yang tidak terselesaikan. Selanjutnya Rulin dan Bambang menikah, dan Bambang masih mengetahui bahwa Rulin masih membayar tagihan-tagihan pembelian mobil oleh korban, sehingga membuat tersangka emosi.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini