SURABAYA - Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jatim berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan sadis terhadap Bangkit Maknutu Dunirat (30) warga Kelurahan Asrikaton, Kecamatan Pakis, Malang. Kedua tersangka ditangkap pada tempat yang berbeda.
Untuk tersangka Alank Rezky (27) ditangkap di Sidoarjo. Sedangkan tersangka Mohammad Imron (20) ditangkap di daerah Sleman, Yogyakarta. Kini kedua tersangka dijebloskan dalam tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Baca Juga: Cemburu Buta, Suami Cekik Istri hingga Tewas di Depan Anaknya
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leo Simarmata, menjelaskan kedua tersangka ini turut serta membantu proses pembunuhan terhadap korban. Kedua tersangka mempunyai peran masing-masing dalam kasus tersebut.
"Tersangka AR (Alank Rezky) berperan menutupi kepala korban dengan kaos dan mengikat tangan korban dengan tali ID Card. Tidak hanya itu, AR juga memukul korban sebanyak 10 kali," terang Leo pada wartawan, Selasa (22/10/2019).
Lebih lanjut Leo, tersangka AR juga merampas HP milik korban. Lalu membagikan uang hasil kejahatan itu pada tersangka yang lain. Sementara tersangka MI berperan sebagai penentu eksekusi korban yakni di jembatan Cangar Bumiaji Kota Batu.
“Dari tangan tersangka, kami menyita sebuah pisau dan HP. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 328 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) butir 3 KUHP. Adapun ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Leo.
Sebelumnya, polisi menangkap empat tersangka kasus pembunuhan terhadap Bangkit. Mereka masing-masing bernama Bambang Irawan dan Rulin Rahayu Ningsih, yang merupakan pasutri. Disusul Kresna Bayu Firmansyah dan M. Rizaldy Firmansyah.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya