JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan realisasi dari insentif pajak melalui tax holiday maupun tax allowance mencapai Rp804 triliun. Terdiri dari fasilitas tax holiday sebesar Rp519 triliun dan tax allowance sebesar Rp285 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, ada 44 investor yang telah disetujui mendapatkan fasilitas pembebasan pajak tax holiday hingga November 2019. Menurutnya, lewat tersebut diperkirakan menyerap 32.410 tenaga kerja di Indonesia.
Baca juga: Tinggal Dua Bulan, Penerimaan Pajak Masih Kurang Rp559 Triliun
Secara rinci, 44 investor tersebut 35 di antaranya merupakan investor asing, sedangkan 9 lainnya merupakan investor domestik. Investor tersebut berasal dari China, Hong Kong, Singapura, Jepang, Belanda, Korea Selatan dan Indonesia.
"Tax holiday diberikan dengan kualifikasi industri pionir. Ada 18 industri yang didukung untuk mendapatkan fasilitas kebijakan tersebut," ujar Sri Mulyani dalam acara US-Indonesia Investment Summit di Hotel Mandarin,Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Baca juga: Kejar Pajak Netflix, Ini yang Dilakukan Pemerintah
Sementara untuk fasilitas diskon pajak atau tax allowance, sepanjang 2019 terdapat 140 wajib pajak yang disetujui mendapatkan insentif tersebut untuk 158 fasilitas dengan realisasi investasi mencapai Rp181,6 triliun.
Adapun industri yang menerima fasilitas tax allowance tersebut mencakup industri bahan kimia organik dari hasil pertanian, peralatan dan kendaraan, pulp, hingga logam dasar bukan besi.
Baca juga: Sri Mulyani Minta Bos Pajak Baru Kejar Target Penerimaan Negara
Menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut, pemerintah bakal memberikan sejumlah insentif fiskal lainnya guna memudahkan para investor untuk menanamkan dananya di Tanah Air.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya