SURABAYA - Polda Jatim berjanji akan menangkap Veronica Koman, tersangka kasus dugaan provokasi terkait insiden di asrama mahasiswa papua, Jalan Kalasan 10, Surabaya. Namun, jika Veronica berada di Jakarta.
Saat ini Veronica Koman sedang berada di Australia bersama suaminya. Sehingga Polda Jatim tidak bisa langsung menangkap Veronica Koman di Australia. Sebab itu sudah menjadi urusan antar negara.
"Kita sudah melakukan pendekatan-pendekatan. Yang jelas kalau dia (Veronica) datang kesini kita proses," terang Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan pada wartawan usai memimpin serah terima jabatan PJU dan Kapolres jajaran, Kamis (21/11/2019).
Baca juga: Mahfud MD Sebut Veronica Koman Ingkar Janji Kembali ke Indonesia
Disinggung apakah ada ultimatum untuk Veronica, Luki mengaku itu sudah masuk urusan pemerintah Indonesia dengan Australia. Namun jika Veronika datang ke Indonesia akan langsung diproses.
"Kalau ada di Jakarta nanti saya sendiri yang jemput," tandas Luki.
Seperti diberitakan, Penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus dugaan provokasi terkait insiden di asrama mahasiswa papua, Jalan Kalasan 10, Surabaya.
Baca juga: Sempat Buron, Pelaku Kerusuhan di Wamena Akhirnya Diciduk
Polisi menjerat tersangka Veronica dengan pasal berlapis yakni UU ITE, pasal 160 KUHP, UU nomor 1 tahun 1946 dan UU nomor 40 tahun 2008.
Polisi sudah menerbitkan DPO untuk tersangka Veronica dan mengirimkan surat permintaan red notice pada interpol. Setelah sebelumnya surat panggilan yang dilayangkan penyidik diabaikan oleh Veronica Koman.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(wal)