Share

Tolak IMB Dihapus, Wali Kota Tangsel Beri Saran ke Menteri ATR

Hambali , Okezone · Kamis 21 November 2019 21:19 WIB
https: img.okezone.com content 2019 11 21 470 2132933 tolak-imb-dihapus-wali-kota-tangsel-beri-saran-ke-menteri-atr-38OEoysqCD.jpg Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany. (Foto: Okezone.com)
A A A

TANGERANG SELATAN - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) rencananya akan dihapus oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun rencana ini menuai pro dan kontra.

Salah satunya datang dari Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany. Dengan tegas, dia menyatakan tak sepakat jika IMB dihapus lantaran berpengaruh terhadap pengawasan.

Baca Juga: Pemda hingga Pengembang Kompak Minta IMB dan AMDAL Dijadikan Satu Paket

"Saya termasuk yang tidak sepakat IMB dihapuskan. IMB itu tetap harus ada, karena sebagai bentuk bagian dari monitoring, evaluasi dan pengendalian," terang Airin kepada Okezone, usai menghadiri pelantikan pengurus HIPMI di Hotel Mercure, Alam Sutera, Tangerang, Kamis (21/11/2019).

Dijelaskan Ketua Apeksi itu, dia telah memberi saran kepada kementerian terkait agar tak menghapus IMB, melainkan merubah ketentuan di dalamnya guna mempermudah suatu pembangunan.

Rumah

"Yang saya sarankan kemarin melalui kementerian bukan IMB yang dihapuskan, tapi persyaratan dari IMB itu dipersimple dan dipemudah. Sehingga tidak lagi ada masalah," imbuhnya.

Dicontohkan Airin, misalnya saat ini IMB masih diharuskan mendapat izin dari pengurus lingkungan RT dan RW. Hal itulah yang disebutnya menambah panjang waktu proses IMB itu sendiri.

Baca Juga: Menteri Sofyan: Penghapusan IMB Masih Wacana, Belum Jadi Policy

"Sekarang kan masih ada izin dari RT, RW. Ini yang biasanya menyebabkan lama, karena misalnya ada satu RW sudah tandatangan, tapi RW lainnya belum, akhirnya menjadi komplain dan lain-lain," ungkap Airin.

Lebih lanjut, dikatakannya, IMB tak mungkin dihapuskan karena dari sanalah diperoleh bentuk pengendalian dari pemerintah terhadap proses pembangunan. Bahkan, di negara-negara lain izin semacam IMB tetap diberlakukan.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Kalau IMB hilang, untuk dikaji lagi. Karena sebenarnya IMB bentuk pengendalian, karena di negara-negara luar juga, di Singapura, di manapun, jangan untuk mendirikan bangunan baru, untuk memotong pohon saja harus ijin tetangga, untuk misalnya melakukan proses pembangunan atau apapun juga harus dari ijin pemerintah setempat," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, kesamaan substansi yang diatur di dalam IMB dan Amdal menjadi penyebab penghapusan terjadi. Kedua dokumen itu akan dimasukan ke dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Kementerian ATR/Kepala BPN meyebut adanya RDTR merupakan bagian penting dalam sistem OSS, sebab izin lokasi dapat langsung diterbitkan pada daerah yang telah memiliki RDTR. Terobosan ini telah menghilangkan satu regulasi yang biasanya diperlukan terkait izin lokasi, yaitu pertimbangan teknis (pertek) pertanahan.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini