Share

Pelajar SMK di Purwakarta Telan Sabu untuk Kelabuhi Polisi

Mulyana , Okezone · Selasa 03 Desember 2019 15:36 WIB
https: img.okezone.com content 2019 12 03 525 2137429 pelajar-smk-di-purwakarta-telan-sabu-untuk-kelabui-polisi-naVLdEsanY.jpg Polres Purwakarta Gelar Perkara Usai Operasi Antik Lodaya 2019 (foto: Okezone/Mulyana)
A A A

PURWAKARTA - Seorang pelajar SMK swasta di Kabupaten Purwakarta, nekat menelan barang bukti jenis sabu-sabu. Pelajar berinisias AR (18) ini, sudah menjadi target operasi jajaran Sat Narkoba Polres Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, mengatakan pelajar tersebut merupakan salah satu pengedar narkoba jenis sabu. Dia menuturkan, peristiwa itu terjadi saat Tim Sat Narkoba, melakukan sosialisasi ke sebuah sekolah swasta.

Baca Juga: Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditembak Mati Polisi 

Polres Purwakarta Gelar Perkara Usai Operasi Antik Lodaya 2019 (foto: Okezone/Mulyana)

Setelah beres sosialisasi dan tes urin, ada salah satu pelajar yang memang sudah menjadi target operasi. Karena, berdasarkan informasi, AR merupakan salah satu pengedar narkoba.

"Setelah sosialisasi itu, pelajar tersebut oleh tim diperiksa dan digeledah. Tapi, awalnya anggota kita tidak menemukan barang bukti tersebut," ujar Matrius kepada Okezone, Selasa (3/12/2019).

Saat itu, tim berpikir keras supaya anak tersebut mau terbuka, mengenai barang haram yang dibawanya. Karena, dalam kasus ini cuma ada dua kemungkinan. Pertama, barang bukti itu dibuang. Kedua, pelaku menelan barang bukti itu untuk mengelabui petugas.

Kemungkinan pertama, terbantahkan. Sebab, petugas sudah berupaya menyisir lokasi sekolah tersebut untuk menemukan barang bukti. Hasilnya, nihil. Karena itu, kemungkinan kedua bisa jadi benar.

Ternyata, setelah petugas menunjukan video pelaku narkoba yang menelan sabu-sabu, lalu meledak didalam perutnya, pelajar itu akhirnya histeris. Dia menangis kencang, dan mengakui jika sabu-sabu seberat 0,5 gram berikut plastik pembungkus dan solasiban warna hitam sebagai perekatnya ditelan bulat-bulat.

"Pelajar itu, meminta tolong kepada anggota kami, untuk diselamatkan. Dia telah menelan sabu-sabu berikut plastik pembungkusnya," ujar Matrius.

Mendengar penjelasan AR ini, petugas lalu membawanya ke RSUD Bayi Asih. Setelah mendapatkan penanganan tim medis, akhirnya sabu-sabu yang sudah dipesan seseorang itu bisa dikeluarkan dari lambung pelajar tersebut.

Kini, pelajar berinisial AR ini harus berurusan dengan polisi. Dia, terpaksa dijebloskan di balik jeruji besi, bersama pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Matrius menyebutkan, jajarannya melakukan operasi antik sejak 21 sampai 30 November. Dalam operasi itu, Polda Jabar menargetkan kepada Polres Purwakarta untuk mengungkap minimalnya dua kasus.

Namun, selama 10 hari operasi antik tersebut, jajarannya mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba. Dengan jumlah pelaku 10 orang. Dari 10 pelaku itu, satu orang perempuan, dan satu orang pelajar SMK. 

Polres Purwakarta Gelar Perkara Usai Operasi Antik Lodaya 2019 (foto: Okezone/Mulyana)	 

"Dari 10 pelaku ini, tiga di antaranya merupakan jaringan lintas daerah. Sebab, mereka merupakan warga Bekasi, Karawang dan Subang, yang mengedarkan sabu-sabu dengan cara mengecer di wilayah Purwakarta," jelasnya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, sejak kurun waktu lima tahun terakhir, pihaknya baru dua kali menangkap pelajar yang jadi pelaku penyalahgunaan narkoba. Pertama, di 2017, pelakunya pelajar berusia 17 tahun. Kemudian, di akhir November kemarin. Yaitu, pelajar yang menelan sabu-sabu.

"Saat kita tunjukan video pelaku penyalahgunaan narkoba yang ususnya meledak akibat menelan sabu-sabu, pelajar itu histeris dan memohon pada kita untuk diselamatkan," ujarnya.

Baca Juga: Pasangan Siri Nekat Selundupkan Sabu demi Nikah Resmi 

Beruntung, dia mengakui perbuatannya itu. Jika tidak, pihaknya tak bisa membayangkan dampak dari kenekadan pelajar itu. Sebab, jika dalam waktu tiga jam sabu-sabu itu tidak dikeluarkan dari lambungnya, dampaknya bisa fatal.

"Kini, pelajar AR bersama sembilan pelaku lainnya, dijerat Pasal 35/2009 dengan ancaman 20 tahun penjara," jelasnya.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini