Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian mengemukakan, kehadiran BSSN yang lahir berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 adalah untuk melindungi masyarakat dan kepentingan Indonesia di ruang siber.
Hinsa Siburian menyebutkan, dalam dunia siber ada ancaman yang menyerang kepentingan Indonesia, antara lain infrastruktur kritikal yang berbeda dengan objek vital nasional, yaitu sistem elektronik yang tersambung dengan internet atau disebut ruang siber.
“Jadi kita prioritas mengamankan itu dan tentu kalau kita lihat dengan kehadiran BSSN, kita sedang dan akan terus membangun kekuatan kita di dunia atau di ruang siber ini untuk melaksanakan tugas melindungi bangsa ini, dan juga tentu ancaman- ancaman yang lain akan banyak di situ. Proses bisnis ekonomi digitial yang mungkin terancam kalau tidak kita amankan,” kata Hinsa Siburian dalam diskusi dengan media massa di Djakarta Theater, Jakarta, Rabu (4/12/2019) siang.
Kepala BSSN itu menunjuk contoh misalnya proses bisnis tiba-tiba internet dalam hal ini jaringan dihack malware dari mana, sehingga kacaulah itu proses bisnis. “Tugas pokok BSSN adalah menyakinkan supaya semua jaringan dimana proses bisnis atau ekonomi digital itu berlansung berjalan harus yakin bahwa itu aman,” ujarnya.