Share

Bagaimana Ketentuan Verifikasi Administrasi CPNS 2019?

Hairunnisa , Okezone · Jum'at 06 Desember 2019 11:26 WIB
https: img.okezone.com content 2019 12 06 320 2138661 bagaimana-ketentuan-verifikasi-administrasi-cpns-2019-T9LQgtAn5e.jpg BKN sol Verifikasi Administrasi CPNS 2019 (Foto: BKN)
A A A

JAKARTA - Proses verifikasi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 masih berlangsung. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan konsultasi perihal sejumlah ketentuan persyaratan administrasi.

Konsultasi ini turut mengundang Deputi BKN Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (SINKA), Direktur Pengadaan dan Kepangkatan dan Kantor Regional V BKN Jakarta.

Baca Juga: PNS Resign Setelah Mengabdi 14,5 Tahun Jadi Viral, Alasannya Bikin Penasaran

Persyaratan ini mencakup tingkat pendidikan diploma IV dan S1, program studi (prodi) yang masuk kategori dalam satu rumpun, sampai dengan mekanisme masa sanggah menjadi beberapa pertanyaan yang menurut BKD Pemprov DKI perlu dikoordinasikan dengan BKN dan KemenPANRB sebelum menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada pelamar.

“Soal tingkat D4 atau S1 itu dianggap setara atau berbeda, sebenarnya instansi yang menentukan dari awal saat mengajukan analis jabatan dan analis beban kerja ke KemenPANRB, karena instansi yang paling mengetahui jenis tingkat pendidikan apa yang dibutuhkan dalam suatu jabatan,” terang Deputi BKN Bidang SINKA Suharmen seperti dilansir situs resmi BKN, Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Baca Juga: Intip Jabatan CPNS yang Paling Diminati dalam Formasi BKN

Sementara untuk sejumlah prodi yang dianggap serumpun dapat menggunakan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 257/M/KPT/2017 tentang Nama Program Studi Pada Perguruan Tinggi sebagai acuan untuk menentukan prodi yang memiliki kemiripan termasuk serumpun atau tidak.

Selain itu verifikator instansi juga dapat melihat pada transkrip nilai karena dari situ akan kelihatan subjek pelajarannya 80% sama atau tidak.

 CPNS

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Kemudian menyangkut syarat akreditasi, Suharmen mengungkapkan ada beberapa ketentuan yang diberikan bagi pelamar. Misalnya pelamar yang universitas atau prodinya belum meng-update atau masih proses akreditasi baru, pelamar dapat menggunakan akreditasi sebelumnya.

Jika kampusnya sama sekali belum pernah melakukan akreditasi, pelamar dapat melampirkan surat izin perguruan tinggi dari situs resmi Forlap Ristekdikti.

“Dalam konteks pendaftaran, kita sudah sangat memberikan kelonggaran pada syarat ini,” tuturnya.

Dia juga mengangkat soal masa sanggah dan persyaratan penyetaraan ijazah/transkip nilai bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri.

Dalam hal masa sanggah ini bukan kesempatan bagi pelamar untuk memperbaiki kesalahan dokumen saat pendaftaran, dan jika sanggahan diterima maka instansi wajib mengumumkan dalam jangka waktu 7 hari. Di samping itu bagi pelamar formasi diaspora wajib melampirkan ijazah dan transkrip nilai yang sudah disetarakan.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini