JAKARTA - Proses verifikasi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 masih berlangsung. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan konsultasi perihal sejumlah ketentuan persyaratan administrasi.
Konsultasi ini turut mengundang Deputi BKN Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (SINKA), Direktur Pengadaan dan Kepangkatan dan Kantor Regional V BKN Jakarta.
Baca Juga: PNS Resign Setelah Mengabdi 14,5 Tahun Jadi Viral, Alasannya Bikin Penasaran
Persyaratan ini mencakup tingkat pendidikan diploma IV dan S1, program studi (prodi) yang masuk kategori dalam satu rumpun, sampai dengan mekanisme masa sanggah menjadi beberapa pertanyaan yang menurut BKD Pemprov DKI perlu dikoordinasikan dengan BKN dan KemenPANRB sebelum menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada pelamar.
“Soal tingkat D4 atau S1 itu dianggap setara atau berbeda, sebenarnya instansi yang menentukan dari awal saat mengajukan analis jabatan dan analis beban kerja ke KemenPANRB, karena instansi yang paling mengetahui jenis tingkat pendidikan apa yang dibutuhkan dalam suatu jabatan,” terang Deputi BKN Bidang SINKA Suharmen seperti dilansir situs resmi BKN, Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Baca Juga: Intip Jabatan CPNS yang Paling Diminati dalam Formasi BKN
Sementara untuk sejumlah prodi yang dianggap serumpun dapat menggunakan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 257/M/KPT/2017 tentang Nama Program Studi Pada Perguruan Tinggi sebagai acuan untuk menentukan prodi yang memiliki kemiripan termasuk serumpun atau tidak.
Selain itu verifikator instansi juga dapat melihat pada transkrip nilai karena dari situ akan kelihatan subjek pelajarannya 80% sama atau tidak.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya