Terdengar kabar pelawak Tanah Air, Kiwil akan menikah lagi untuk kesekian kalinya. Padahal saat ini, ia sudah memiliki dua istri, yakni Rochimah dan Meggy Wulandari yang akrab disapa Meggy Kiwil.
Mengenai peredaran kabar Kiwil mau menikah lagi padahal sudah poligami, Meggy mengaku belum mengetahuinya. Namun apabila benar terjadi, ia memilih pasrah.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum poligami dalam Islam?
Wakil Ketua Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadist Indonesia, Ustadz Fauzan Amin, mengatakan, berpoligami hukumnya sunah. Namun dengan catatan, laki-laki itu harus adil kepada istri-istrinya dan dengan niat menikahi karena ingin membahagiakannya.
“Sunah jika mampu adil. Niat pemberdayaan, menyangi perempuan. Wajib jika libido sangat tinggi. Kalau cuma satu wanita khawatir zina. Haram jika niat permainkan wanita atau yakin tidak bisa adil,” katanya saat dihubungi Okezone, Jumat (6/12/2019).
Jumlah istri maksimal dalam poligami, terang Ustadz Fauzan, adalah empat orang dan dilarang lebih dari jumlah yang ditentukan. Seperti dijelaskan surat An Nissa ayat 3 yang berbunyi:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Artinya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya