Share

Kiwil Disebut Mau Nikah Lagi, Bagaimana Hukum Poligami?

Novie Fauziah, Jurnalis · Jum'at 06 Desember 2019 16:13 WIB
https: img.okezone.com content 2019 12 06 614 2138804 kiwil-disebut-mau-nikah-lagi-bagaimana-hukum-poligami-tVqp9FLuaL.jpg Kiwil dan dua istri dan anak-anaknya (Foto: Okezone)
A A A

Terdengar kabar pelawak Tanah Air, Kiwil akan menikah lagi untuk kesekian kalinya. Padahal saat ini, ia sudah memiliki dua istri, yakni Rochimah dan Meggy Wulandari yang akrab disapa Meggy Kiwil.

Mengenai peredaran kabar Kiwil mau menikah lagi padahal sudah poligami, Meggy mengaku belum mengetahuinya. Namun apabila benar terjadi, ia memilih pasrah.

 Meggy Kiwil

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum poligami dalam Islam?

Wakil Ketua Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadist Indonesia, Ustadz Fauzan Amin, mengatakan, berpoligami hukumnya sunah. Namun dengan catatan, laki-laki itu harus adil kepada istri-istrinya dan dengan niat menikahi karena ingin membahagiakannya.

“Sunah jika mampu adil. Niat pemberdayaan, menyangi perempuan. Wajib jika libido sangat tinggi. Kalau cuma satu wanita khawatir zina. Haram jika niat permainkan wanita atau yakin tidak bisa adil,” katanya saat dihubungi Okezone, Jumat (6/12/2019).

Jumlah istri maksimal dalam poligami, terang Ustadz Fauzan, adalah empat orang dan dilarang lebih dari jumlah yang ditentukan. Seperti dijelaskan surat An Nissa ayat 3 yang berbunyi:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

Artinya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Namun dalam surat An Nissa ayat 129 berkata lain. Bahwa berpoligami adalah hal yang cukup sulit karena belum tentu seorang suami dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya.

“Tapi di ayat 129 An Nissa menyebutkan bahwa adil itu sangat sulit dilakukan. Artinya poligami itu boleh, tapi syaratnya ketat dan berat sekali,” ujarnya.

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya: “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (QS. An Nissa ayat 129).

Kemudian, jika seorang laki-laki sudah bercerai dengan keempat istrinya dan ingin menikah kembali bagaimana hukumnya?

Menurut Ustadz Fauzan, hal itu diperbolehkan dengan catatan laki-laki yang akan menikah untuk yang kelima kalinya ini sudah bercerai.

“Intinya tetap empat. Jika satu dicerai maka bisa nambah satu lagi total tetap empat. Yang tidak boleh bersamaan melebihi empat. Dulu sahabat Nabi istrinya ada yang puluhan, ketika Islam datang Nabi menyuruh sababat menceraikan istri-istrinya menyisakan empat orang saja,” pungkasnya.

1
3

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini