Share

Tagih Utang Lewat Medsos, Begini Hukumnya dalam Islam

Novie Fauziah, Jurnalis · Rabu 15 Januari 2020 14:28 WIB
https: img.okezone.com content 2020 01 15 330 2153184 tagih-utang-lewat-medsos-begini-hukumnya-dalam-islam-ePTpaCoGDI.jpg Ilustrasi. Foto: Shutterstock
A A A

WANITA asal Medan berinisial FNA terjerat hukum pidana karena menagih utang Rp70 juta melalui media sosial (medsos). Dia kini sudah menjalani sidang sebagai terdakwa atas dugaan pencemaran nama baik dan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu bagaimana hukum Islam mengenai menagih utang lewat medsos? "Yang dilakukan oleh ibu tersebut mungkin ada landasan atau alasan lain, seperti sudah mentok atau merasa tidak ada iktikad baik dari orang yang dihutangi, karenanya dia nekad membuka atau share di media sosial yang bisa diakses dan dilihat siapapun," ujar Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani), Ustadz Ainul Yaqin menanggapi hal itu.

Namun akibat ketoledorannya itu, justru menjadi keputusan yang salah kaprah dan menjerumuskan Febi dalam hukum yang lain, yakni pelanggaran UU ITE.

"Sebab pasti yang berutang akan merasa nama baiknya tercemar, aibnya terbuka lebar yang berujung pada kemarahan di antara keduanya, tidak menyelesaikan masalah sama sekali, malah menambah masalah baru, sudah jatuh ketimpa tangga" terangnya.

Ustadz Ainul Yaqin mengatakan, semua ulama sepakat akad utang dinamakan qaradh dan mengutangkan hukumnya adalah sunah. “Artinya bahwa piutang atau meminjamkan itu merupakan ibadah, yang amal tersebut dibalas pahala nantinya, tentunya konteks piutang untuk kebutuhan bukan maksiat,” katanya.

Lebih lanjut kata Ainul Yaqin, jika sudah memiliki rezeki lebih, maka seseorang yang berutang sebaiknya segera melunasi utang. Namun pemberi utang pun harus merahasiakan orang yang dipinjamkannya, karena itu sama dengan menutupi “aib” dan menjauhkannya dari berbagai perkara.

Rasulullah SAW bersabda:

لاَ يَسْتُرُ اللهُ عَلَى عَبْدٍ فِي الدُّنْيَا إِلاَّ سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya: “Tidaklah Allah menutup aib seorang hamba di dunia melainkan nanti di hari kiamat Allah juga akan menutup aibnya.” (HR. Muslim no. 6537)

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

“Ketidakmampuan secara materi yang bisa dikategorikan aib (kekurangan), yang akan malu jika orang lain tahu. Selayaknya adab kita adalah menutupi, tidak mengumbar, apalagi men-share sedemikian rupa, dunia bakal menelanjangi orang tersebut akan utangnya,” tuturnya.

Di sisi lain pemberi utang tentunya harus bersabar kepada orang yang berutang, serta harus memaklumi kondisi orang tersebut jika belum bisa membayarnya.

“Kecuali memang benar-benar yang berutang belum bisa atau bahkan tidak mampu, maka bersabarlah, lakukan tindakan yang positif dengan tetap bersilaturahim kepadanya. Insya Allah ada pahala dan ganti rezekinya,” ujarnya.

Seperti dijelaskan dalam Alquran, yaitu di antaranya:

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Dan jika mereka (pengutang) dalam keadaan sulit, maka tunggulah sampai mereka keluar dari keadaan sulit itu. Dan jika kalian menyedekahkannya tentu ia lebih baik untuk kalian” (Al-Baqarah 280).

Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ

Artinya: "Siapa yang menangguhkan (utang) orang yang kesulitan, atau bahkan menggugurkannya, Allah SAW akan menaunginya nanti di bawah naungann-Nya" (HR Muslim).

1
3

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini