Share

Adab Utang Piutang dan Cara Menagihnya Menurut Islam

Novie Fauziah, Jurnalis · Rabu 15 Januari 2020 13:01 WIB
https: img.okezone.com content 2020 01 15 614 2153147 adab-utang-piutang-dan-cara-menagihnya-menurut-islam-Wh13CdBrxY.jpg Adab membayar utang (Foto: Okezone)
A A A

Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin mengatakan, saat menagih utang haruslah disertai dengan adab. Misalnya tak terlalu memaksa orang yang diberinya utang. harus melihat kondisi dan situasinya terlebih dahulu.

“Dalam utang piutang kita juga diajarkan adabnya, tata cara menagih utang dan menjadikan kedua pihak terjaga dari segala kemungkinan seperti perselisihan,” katanya saat dihubungi Okezone, Rabu (15/1/2020).

 nagih utang

Berikut ini adab yang harus diperhatikan dalam utang piutang dan menagihnya menurut Islam adalah sebagai berikut,

Pertama, orang yang berniat berutang hendaklah benar-benar karena terpaksa, dan tidak ada jalan lain kecuali berutang.

Kedua, adanya niat yang kuat dari orang berutang untuk mengembalikan.

Ketiga, agar saling menjaga amanah dianjurkan dicatat, ditulis, dan dipersaksikan.

Keempat, hal terpenting, pemberi utang tidak boleh mengambil keuntungan atau manfaat dari orang yang berutang.

Kelima, segera melunasi utangnya jika sudah memiliki rezeki.

“Tapi kalau sudah ada rezeki, ada karunia Allah yang bisa disegerakan untuk membayar, ya segera dikembalikan utangnya jangan bikin gedek yang memberi utang, hingga jadinya malah sama-sama tidak nyaman bahkan bisa jadi memutuskan silaturahim keduanya,” tuturnya.

Seperti di dalam penjelasan berikut ini, yaitu:

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

فمطل الغنى ظلم وحرام ومطل غير الغنى ليس بظلم ولا حرام لمفهوم الحديث ولأنه معذور ولو كان غنيا ولكنه ليس متمكنا من الأداء لغيبة المال أو لغير ذلك جاز له التأخير إلى الامكان

Artinya: “Menunda membayar utang bagi orang yang mampu adalah perbuatan zalim dan merupakan tindakan yang diharamkan. Sedangkan menundanya orang yang tidak mampu tidaklah dianggap zalim dan bukan perbuatan haram, berdasarkan mafhum dari hadits. Sebab ia dalam keadaan uzur (untuk membayar). Jika seseorang dalam keadaan tercukupi (untuk membayar utang), tapi ia tidak mampu untuk membayarnya karena hartanya tidak berada di tempat atau karena faktor yang lain, maka boleh baginya untuk mengakhirkan membayar utang sampai ia mampu membayarnya.”

(Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Syarah an-Nawawi ala Muslim, juz 10, hal. 227).

“Kecuali memang benar-benar yang berhutang belum bisa atau bahkan tidak mampu, maka bersabarlah, lakukan tindakan yang positif dengan tetap bersilaturahim kepadanya, insya Allah ada pahala dan ganti rezekinya,” pungkas Ustadz Ainul Yaqin.

1
3

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini