WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat Donadl Trump mengeluarkan pembatasan visa baru untuk para perempuan hamil yang berencana "wisata melahirkan."
Istilah “wisata melahirkan” adalah sebutan untuk perempuan yang mengunjungi Amerika Serikat (AS) untuk melahirkan, sehingga anak-anak mereka bisa memiliki paspor AS.
Malnsir VOA, Departemen Luar Negeri AS, menurut pejabat yang mengetahui rencana itu kepada Associated Press mengatakan, berencana untuk mempublikasikan aturan itu hari ini, Kamis (23/1/2020).
Peraturan itu akan mempersulit perempuan hamil untuk pergi ke AS dengan visa turis.
Dalam satu rancangan peraturan, mereka harus lolos ketentuan tambahan, sebelum mendapatkan visa yaitu meyakinkan petugas konsuler bahwa mereka punya alasan sah lain untuk datang ke AS.
Baca juga: AS Berencana Tambah Tujuh Negara dalam Daftar Larangan Perjalanannya
Baca juga: Trump Menjadi Presiden Ketiga yang Menjalani Sidang Pemakzulan Sepanjang Sejarah AS
Pemerintahan Trump sudah membatasi semua bentuk imigrasi, tetapi presiden khususnya prihatin dengan masalah kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, yang berarti siapa pun yang lahir di AS berdasarkan Konstitusi, dianggap sebagai warga negara.
Ia mengecam praktik itu dan mengancam akan mengakhirinya, tetapi cendekiawan dan anggota pemerintahannya mengatakan itu tidak mudah dilakukan.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(fzy)