Share

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, KPK Belum Menahan RJ Lino

Arie Dwi Satrio , Okezone · Kamis 23 Januari 2020 22:28 WIB
https: img.okezone.com content 2020 01 23 337 2157441 usai-diperiksa-sebagai-tersangka-kpk-belum-menahan-rj-lino-EPBgw26HrJ.jpg RJ Lino usai diperiksa KPK (foto: Okezone.com/Arie)
A A A

JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II (Persero), Richard Joost Lino atau yang karib disapa RJ Lino, rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II tahun anggaran 2010. Ia selesai diperiksa penyidik KPK sekira pada pukul 21.40 WIB.

Lino belum dilakukan penahanan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan selama sekira 11 jam. Ia masih melenggang bebas pasca-ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015, silam.

 Baca juga: Penuhi Pemeriksaan KPK, RJ Lino: Ini Proses yang Harus Saya Hadapi

Dengan menenteng sebuah tas yang berisikan dokumen, Lino berterima kasih karena telah diperiksa sebagai tersangka. Sebab, kata Lino, sejak empat tahun lalu, setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia belum pernah dipanggil kembali oleh KPK.

"Saya terima kasih karena setelah nunggu 4 tahun, akhirnya saya dipanggil juga kesini. Ya saya harap proses ini bisa menjelaskan gimana status saya ya," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

 Baca juga: Hujan Interupsi, KPK Jelaskan Soal Mandeknya Perkara Korupsi RJ Lino

Lino mengaku sudah menjelaskan semua pertanyaan penyidik KPK. Ia berharap setelah pemeriksaan hari ini, KPK bisa menjelaskan status tersangkanya yang selama ini belum ada kejelasan.

"Apa yang ditanyakan sudah saya jawab semua, mudah-mudahan itu menjadi dasar selanjutnya, sehingga saya harap dengan demikian status saya jadi lebih jelaslah," ucapnya.

Sebelumnya, Lino datang memenuhi panggilan pemeriksaan sekira pukul 10.00 WIB. Dalam kesempatan itu, Lino mengaku siap menghadapi proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK.

"Ini proses yang harus dihadapi. Ya saya akan hadapi itu. I khow what im going," singkat Lino, pagi tadi.

Sekadar informasi, Richard Joost Lino tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II pada anggaran 2010. Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk meperkaya diri sendiri serta koorporasi.

RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(wal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini