BANDUNG - Wacana Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung mengatur naskah khutbah Jumat menimbulkan kontroversi. Wacana itu pun akan ditunda.
"Yah memang banyak kontra, berarti belum siap. Kita akan tunda (wacana) itu," ucap Kepala Kantor Wilayah Kemenag Bandung Yusuf Umar saat dikonfirmasi, Kamis (23/1/2020).
Dirinya tidak mempermasalahkan jika wacana itu ditunda. Dengan begitu, Kemenag dapat melanjutkan program yang sudah berjalan agar lebih dimaksimalkan.
"Kita lanjut program yang sudah ada, ya seperti pembinaan saja," tuturnya.
Baca Juga: Polemik Khutbah Jumat Diatur Pemerintah, MUI Jabar: Khatib Bukan Alat Negara
Salah satu kontra terkait wacana itu disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka menyatakan tidak mendukung terkait adanya wacana pengaturan naskah khutbah Jumat yang dilempar Kemenag.
"Wacana itu, kurang tepat kalau dibilang untuk menangkal radikalisme," kata Ketua MUI Jabar Rachmat Syafi'i, saat dihubungi.
Rachmat menuturkan, seorang khatib bukanlah alat negara. Sehingga, pemerintah tidak bisa mengatur seorang khatib, karena pemerintah pun tidak miliki kewenangan untuk mengatur setiap khatib.
"Khatib itu bukan alat negara, bukan alat pemerintah, kalau pun mau mengurangi itu (radikalisme) yah pembinaan saja," ujarnya.
Baca Juga: Polemik Khutbah Salat Jumat Diatur Pemerintah, Ini Respons Menag
Rachmat mengatakan, di negara-negara lain, memang ada yang memberlakukan seperti yang diwacanakan Kemenag. Namun, untuk di Indonesia, hal tersebut tidak tepat untuk diterapkan.
"Itu betul karena sistem kerajaan. Jadi, seluruhnya diatur pemerintah, ngatur bisa saja. Khatib di negara lain itu memang alat pemerintah," ucapnya.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(Ari)