JAKARTA - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) berencana untuk menerapkan sistem biometrik untuk registrasi SIM Card. Sistem biometrik ini dapat menggunakan pemindai wajah, iris mata atau sidik jari. Meskipun demikian, rencana ini masih dalam tahap pembicaraan dengan operator seluler.
Cara baru untuk registrasi SIM Card ini kabarnya untuk meningkatkan keamanan pengguna. Komisioner Badan Hukum BRTI, I Ketut Prihadi mengakui registrasi menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) masih ada celah kekurangan.
“Kalau sekarang kan registrasi kartu SIM baru dengan NIK atau KK SMS dan kirim ke 4444, nanti sudah tidak begitu lagi," kata Ketut saat ditemui usai Konferensi Pers Pembobolan Rekening Bank Melalui Pergantian SIM Card di Jakarta, Rabu (22/1/2020).