Share

Menyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Online

Wahyudi Aulia Siregar , Okezone · Kamis 23 Januari 2020 23:30 WIB
https: img.okezone.com content 2020 01 23 608 2157438 menyamar-jadi-pelanggan-polisi-tangkap-muncikari-prostitusi-online-nznl6HN0Oh.jpg Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu (Foto: Wahyudi Aulia Siregar)
A A A

ASAHAN – Polisi menangkap seorang tersangka muncikari bisnis prostitusi online berinisial RAH. Dia ditangkap dari salah satu kamar hotel, Jalan Sei Gambus, Asahan, Sumatera Utara.

Kapolres Asahan, AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, RAH ditangkap saat tengah mengantar seorang perempuan muda ke hotel. Penangkapan tersebut dilakukan pada 8 Januari 2020.

“Yang bersangkutan mengantar seorang perempuan yang dipesan oleh petugas kita yang sedang menyamar,” kata Faisal saat pemaparan pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Asahan, Kamis (23/1/2020).

Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Muncikari Pasarkan Gadis Belia via Medsos di Pinrang

Faisal menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan masyarakat. Informasi itu menyebutkan, tersangka menjual layanan seks berbayar secara online.

Ilustrasi

Berbekal informasi tersebut, polisi mengirim tim untuk menyamar sebagai pengguna jasa tersangka. Upaya polisi berhasil, hingga akhirnya tersangka ditangkap di hotel.

“Tersangka kita amankan beserta handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk mencari pelanggan,” kata Faisal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis prostitusi online-nya selama 8 bulan dengan menggunakan aplikasi media sosial.

"Dalam 8 bulan, sudah 10 orang korban perempuan yang sudah pernah ditawarkan jasanya kepada pria hidung belang. Untuk tarif bervariasi sesuai dengan pesanan pelanggan. Tersangka sendiri mendapatkan upah 15 persen dari tarif yang disepakati,” katanya.

 Baca Juga: Muncikari Ditangkap Bersama 2 PSK di Makassar, Salah Satunya Masih Pelajar

Saat ditanya kemungkinan adanya keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus prostitusi online itu, Faisal mengaku sedang mengarahkan penyelidikan ke personel tersebut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2019 dengan Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 296 Jo 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun,” tuturnya.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(Ari)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini