Share

Pakistan Segera Batasi Konten di Media Sosial

Agregasi VOA , Jurnalis · Jum'at 14 Februari 2020 16:48 WIB
https: img.okezone.com content 2020 02 14 18 2168542 pakistan-segera-batasi-konten-di-media-sosial-9ffVDgG3r5.jpg Aplikasi Facebook. (Foto/Tony Webster/Wikimedia)
A A A

ISLAMABAD - Pakistan menyetujui peraturan baru yang akan menata semua layanan media sosial, langkah yang dikecam kritikus dan dinilai sebagai serangan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di negara itu.

Peraturan itu, yang dikeluarkan pemerintah federal pada Rabu (12/2/2020), memberi wewenang kepada pemerintah untuk mendenda atau melarang platform media sosial atas konten pengguna mereka.

Perusahaan-perusahaan seperti Facebook (pemilik WhatsApp), Twitter, dan Google (pemilik YouTube) akan diharuskan menghapus konten yang dianggap Pemerintah Pakistan "melanggar hukum" dalam tempo 24 jam.

Secara khusus, perusahaan media itu ditugaskan menyediakan konten yang didekripsi dan "informasi lain" tentang pengguna yang dituduh memposting "materi atau konten" menghujat yang terkait terorisme, ekstremisme, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, berita palsu, menghasut kekerasan dan keamanan nasional."

Peraturan itu, disebut Citizen Protection (Against Online Harm) Rules 2020 atau Peraturan Tahun 2020 untuk Perlindungan Warga terhadap Serangan Daring, akan mewajibkan raksasa media sosial untuk mendirikan kantor perwakilan di Pakistan dalam waktu tiga bulan. Mereka juga diwajibkan untuk menunjuk orang untuk menangani keluhan yang diajukan pejabat pemerintah terkait.

Pemerintah Pakistan, berdasar peraturan baru itu, berwenang memblokir layanan dan menetapkan denda retribusi hingga 3,24 juta dolar. Pendukung kebebasan sipil lokal dan internasional mengecam peraturan itu dan menilainya sebagai upaya keras untuk membungkam oposisi politik dan membatasi kebebasan berpendapat di Pakistan.

Dalam pernyataan, Komite untuk Perlindungan Jurnalis yang berbasis di Amerika mengkritik pemerintah Pakistan karena memberlakukan "secara rahasia" langkah-langkah pengaturan media sosial itu. Komite juga menuntut agar aturan itu segera dibatalkan.

Pejabat Pakistan menolak kritik itu, bersikeras bahwa peraturan itu untuk membuat perusahaan media sosial bertanggung jawab dalam kerangka hukum dan ekonomi negara itu.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(fzy)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini