JAKARTA - PT Nara Hotel International Tbk (NARA) batal melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Pengembalian dana investor pun akan dilakukan pada Senin 17 Februari 2020.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama Nara Hotel Adrianus Daniel Sulaiman dalam keterangan resminya. Menurutnya, keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: BEI Pastikan Nara Hotel Batal IPO
"Melalui pengumuman ini kami memberitahukan bahwa sesuai hasil rapat dengan Otoritas Jasa Keuangan, dana hasil penawaran umum perdana saham perseroan akan dikembalikan seluruhnya kepada investor pada hari Senin 17 Februari 2020, dan masa penawaran umum akan dijadwalkan kembali," ujarnya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (14/2/2020).
Baca Juga: Diamond Citra Bidik Laba Bersih Rp30 Miliar di 2020
Keputusan itu juga disampaikan oleh PT Magenta Kapital Sekuritas yang berperan sebagai penjamin pelaksana emisi (underwiter) perseroan. Direktur Utama Magenta Hoksan Sinaga memastikan dana investor akan dikembalikan secara penuh.
"Sehubungan dengan penundaan Penawaran Umum Perdana Saham PT Nara Hotel lntemasional Tbk (Perseroan), melalui pengumuman ini kami memberitahukan bahwa dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan akan dikembalikan seluruhnya kepada Investor pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020," ujar Hoksan dalam keterangan resminya, Jumat (14/2/a2020).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya