JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut keberadaan mafia tanah di Indonesia masih menjadi persoalan yang harus segera diselesaikan. Pasalnya, keberadaan mafia tanah di Indonesia ini membuat resah banyak pihak
Menteri ATR Sofyan Djalil mengatakan, di tahun 2020 ada sekitar 61 kasus mafia tanah yang terjadi di seluruh Indonesia. Melihat banyaknya angka tersebut, perlu ada penanganan khusus agar kasus mafia tanah tidak terus berlanjut.
Baca juga: Terbongkar 60 Kasus Mafia Tanah di RI
“Kita ingin bikin jera mafia tanah. Oleh sebab itu, kita perlu bekerja sama untuk selesaikan tantangan kita untuk berantas para mafia tanah,” ujarnya mengutip dari halaman Kementerian ATR, Jumat (14/2/2020) .
Menurut Sofyan, pihaknya akan membentuk satgas mafia tanah untuk mengupas tuntas sengketa dan konflik di bidang pertanahan. Karena menurutnya, jika tak dikupas habis maka bisa menjadi peluang bagi mafia tanah untuk melakukan kejahatan.
Baca juga: 33 Perusahaan Tak Investasi di RI Ulah Mafia Tanah
“Mafia tanah ini tidak banyak, tapi temannya banyak. Oleh sebab itu, kalau kita kerja bersama mungkin mafia tanah akan berpikir berulang kali untuk melakukan kejahatan,” jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(rzy)