JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law sudah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu sektor yang ada di dalam Omnibus Law tersebut adalah sektor pertanahan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, adanya Omnibus Law diharapkan bisa mendongkrak investasi. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang dimasukan ke dalam Omnibus Law.
Baca Juga: RUU Omnibus Law Ciptaker Diprediksi Rampung dalam 6 Bulan
Misalnya saja ketersediaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). RDTR menjadi hal yang utama agar pembangunan selaras dengan fungsi pengendalian termasuk juga dalam hubungan kerja sama antara Indonesia dan Jepang di bidang pertanahan dan tata ruang.
Baca Juga: Dengan Omnibus Law Ciptaker, Jokowi: Kita Ingin Melayani Investor Secepatnya
Selain itu, Omnibus Law juga akan memberikan berbagai fasilitas kemudahan yang dapat meningkatkan sektor properti. Salah satunya dengan memberikan jangka waktu Hak Guna Bangunan (HGB) yang lebih panjang untuk tanah di atas Hak Pengelolaan, serta pemberian jangka waktu hak atas tanah dapat diberikan sekaligus perpanjangan dan pembaruan pada saat pemberian hak.
"Saat ini, fokus pemerintah di bidang pertanahan dan tata ruang adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi di Indonesia," ujarnya mengutip dari keterangan tertulis, Jumat (14/2/2020)
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya