Share

Suami Meninggal, Bagaimana Hukum Seorang Perempuan yang Sedang Iddah Keluar Rumah?

Novie Fauziah, Jurnalis · Sabtu 29 Februari 2020 18:54 WIB
https: img.okezone.com content 2020 02 29 614 2176195 suami-meninggal-bagaimana-hukum-seorang-perempuan-yang-sedang-iddah-keluar-rumah-oLPGNPxYIo.jpg Perempuan merasa sedih (Foto: Pinterest)
A A A

Seorang perempuan terkadang terpaksa menjadi janda karena suami yang dicintainya meninggal dunia. Entah karena sakit atau karena mengalami sebuah bencana.

Namun seorang perempuan yang dalam masa iddah karena meninggal sang suami, kadang ia harus keluar rumah untuk dunia beraktivitas. Lalu bagaimana hukum perempuan yang sedang iddah keluar rumah?

 menangis ditinggal suami

Iddah merupakan sebuah penantian perempuan setelah berpisah dengan suaminya, baik dikarenakan meninggal dunia atau perceraian. Khusus iddah yang disebabkan karena meninggalnya suami, ada ketentuan lain yang harus dijalani, tidak keluar rumah kecuali dalam dua keadaan.

Pertama ialah hajat, seperti kebutuhan untuk membeli makanan dan kebutuhan sehari-hari, kebutuhan menghibur diri untuk menghilangkan kejenuhan, serta kebutuhan lain.

Kedua ialah darurat, seperti adanya bahaya yang mengancam keselamatan perempuan iddah tersebut, baik terhadap dirinya, keluarganya, maupun hartanya.

Imam Al-Ghazali menjelaskan dalam salah satu kitabnya yang berjudul Al-Aziz Syarh al-Wajiz:

وَيَجُوْزُ لَهَا مُفَارَقَةُ الْمَسْكَنِ بِعُذْرٍ ظَاهِرٍ لِحَاجَةِ الطَّعَامِ أَوْ خَوْفِ المَالِ وَالنَّفْسِ

“Boleh bagi wanita iddah untuk keluar rumah disebabkan uzur yang jelas karena kebutuhan untuk makanan sehari-hari atau karena kekhawatiran adanya bahaya pada harta atau dirinya.”[1]

Seperti dilansir dari website Pondok Pesantren Lirboyo, apabila seorang perempuan iddah sedang bekerja maka diperbolehkan apabila memang menjadi tulang punggung keluarga serta jalan satu-satunya untuk memenuhi kebutuhannya, bukan untuk memperkaya diri. Syekh Ibrahim al-Bajuri menegaskan:

وَيَحْرُمُ أَيْضًا الْخُرُوْجُ لِلتِّجَارَةِ لِإسْتِنْمَاءِ مَالِهَا وَنَحْوِ ذَلِكَ

“Dan diharamkan juga keluar rumah untuk berniaga yang bertujuan hanya untuk meningkatkan kekayaan harta dan sesamanya.”[2]

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Apabila demikian, perempuan iddah yang disebabkan meninggalnya suami boleh untuk keluar rumah dengan syarat tidak bersolek yang berlebihan, tidak memakai wangi-wangian, serta tidak berpakaian mencolok yang menimbulkan fitnah. Sebagaimana penjelasan Abu Ishaq as-Syirazi dalam kitab al-Muhadzdzab:

اَلْإِحْدَادُ تَرْكُ الزِّيْنَةِ وَمَا يَدْعُوْا إِلَى الْمُبَاشَرَةِ وَيَجِبُ ذَلِكَ فِي عِدَّةِ الْوَفَاةِ

“Iddah ialah meninggalkan bersolek dan setiap hal yang dapat menarik pada birahi.”[3]

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini