Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang Pedoman Kaifiat Salat bagi Tenaga Kesehatan yang memakai alat pelindung diri (APD) saat menangani pasien COVID-19.
Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF dan Sekretaris Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan isi fatwa MUI tersebut, antara lain:
1. Tenaga kesehatan muslim yang bertugas merawat pasien COVID-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan shalat fardhu dengan berbagai kondisinya.
2. Dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu salat, maka wajib melaksanakan salat fardhu sebagaimana mestinya.
3. Dalam kondisi ia bertugas mulai sebelum masuk waktu Dzhuhur atau Maghrib dan berakhir masih berada di waktu Saalat Ashar atau Isya’ maka ia boleh melaksanakan salat dengan jama’ ta’khir.
4. Dalam kondisi ia bertugas mulai saat waktu Dzhuhur atau Maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan Salat Ashar atau Isya maka ia boleh melaksanakan salat dengan jama’ taqdim.
5. Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua salat yang bisa dijamak (Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya’), maka ia boleh melaksanakan salat dengan jama’.
6. Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu salat dan ia memiliki wudhu maka ia boleh melaksanakan salat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya