Share

Fatwa MUI soal Pedoman Kaifiat Salat bagi Tenaga Kesehatan yang Pakai APD

Novie Fauziah, Jurnalis · Kamis 26 Maret 2020 21:25 WIB
https: img.okezone.com content 2020 03 26 614 2189572 fatwa-mui-soal-pedoman-kaifiat-salat-bagi-tenaga-kesehatan-yang-pakai-apd-r9llKAgtSw.jpg Wabah COVID-19 (Foto: The Source Weekly)
A A A

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang Pedoman Kaifiat Salat bagi Tenaga Kesehatan yang memakai alat pelindung diri (APD) saat menangani pasien COVID-19.

Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF dan Sekretaris Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan isi fatwa MUI tersebut, antara lain:

 tenaga kesehatan

1. Tenaga kesehatan muslim yang bertugas merawat pasien COVID-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan shalat fardhu dengan berbagai kondisinya.

2. Dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu salat, maka wajib melaksanakan salat fardhu sebagaimana mestinya.

3. Dalam kondisi ia bertugas mulai sebelum masuk waktu Dzhuhur atau Maghrib dan berakhir masih berada di waktu Saalat Ashar atau Isya’ maka ia boleh melaksanakan salat dengan jama’ ta’khir.

4. Dalam kondisi ia bertugas mulai saat waktu Dzhuhur atau Maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan Salat Ashar atau Isya maka ia boleh melaksanakan salat dengan jama’ taqdim.

5. Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua salat yang bisa dijamak (Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya’), maka ia boleh melaksanakan salat dengan jama’.

6. Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu salat dan ia memiliki wudhu maka ia boleh melaksanakan salat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

7. Dalam kondisi sulit berwudhu, maka ia bertayamum kemudian melaksanakan salat.

8. Dalam kondisi hadast dan tidak mungkin bersuci (wudhu atau tayamum) maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah).

9. Dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis, dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi salat (i’adah) usai bertugas.

10. Penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu shalat agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri.

11. Tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan shalat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini