Share

Ini Hukum Meninggalkan Sholat Jumat 3 Kali Berurutan Menurut MUI

Abu Sahma Pane, Jurnalis · Jum'at 03 April 2020 08:33 WIB
https: img.okezone.com content 2020 04 03 330 2193379 ini-hukum-meninggalkan-sholat-jumat-3-kali-berurutan-menurut-mui-d07kJ0g1e6.jpg Ilustrasi. Foto: Okezone
A A A

DALAM Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 1 Tahun 2020 disebutkan Muslim yang berada di wilayah pademi virus corona (COVID-19), boleh mengganti sholat Jumat dengan sholat dzhur.

Lalu bagaimana dengan hukum meninggalkan sholat Jumat tiga kali berurutan disebut kafir? Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asorun Niam Sholeh mengatakan ada tiga jenis orang yang tidak melaksanakan sholat Jumat.

Pertama orang yang tidak sholat Jumat karena inkar akan kewajiban Jumat, maka dia dihukumi sebagai kafir.

Kedua, orang Islam yang tidak sholat Jumat karena malas. Dia meyakini kewajiban Jumat tapi dia tidak sholat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya uzur syar'i, maka dia berdosa, atau 'ashin. Melakukan maksiat. Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa uzur maka Allah mengunci mati hatinya. Ketiga adalah orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar'i, maka ini dibolehkan.

"Menurut pandangan para ulama fikih, uzur syar'i tidak sholat Jumat antara lain sakit. Ketika sakitnya lebih dari tiga kali Jumat, dia tidak sholat Jumat tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa," demikian penjelasan MUI yang disampaikan Asrorun lewat keterangan tertulis, Jumat (2/4/2020).

Uzur syar'i berikutnya adalah kekhawatiran terjadinya sakit. Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan (sholat Jumat).

Ada beberapa udzur syar'i lain yang dibolehkan meninggalkan Jumat, di antaranya hujan deras yang menghalangi menuju masjid. "Karena adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga, atau hartanya," katanya.

Lebih lanjut Asrorun menjelaskan, hingga kini pandemi COVID-19 masih belum bisa dikendalikan sehingga otensi penularan dan penyebarannya masih tinggi. Dengan demikian, uzdur syar'i yang menyebabkan tidak dilakasanakannya perkumpulan untuk ibadah seperti sholat Jumat masih ada.

Dalam kitab Asna al-Mathalib disebutkan:

وَقَدْ نَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ عَن الْعُلَمَاءِ أَنَّ الْمَجْذُومَ وَالْأَبْرَصَ يُمْنَعَانِ مِنْ الْمَسْجِدِ وَمِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ، وَمِنْ اخْتِلَاطِهِمَا بِالنَّاسِ

Al-Qadli 'Iyadl menukil pandangan para ulama bahwa orang yang terjangkit wabah lepra dan penyakit menular lainnya dicegah untuk ke masjid dan sholat Jumat, juga bercampur dengan orang-orang (yang sehat).

Ada juga dalam kitab al-Inshaf yang menyebutkan:

وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ، وَيُعْذَرُ أَيْضًا فِي تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَض

"Uzur yang dibolehkan meninggalkan sholat Jumat dan jamaah adalah orang yang sakit tanpa ada perbedaan di kalangan Ulama. Termasuk udzur juga yang dibolehkan meninggalkan sholat Jumat dan jamaah adalah karena takut terkena penyakit".

Menurut MUI sebagaimana disampaikan Asroun, dua kondisi di atas menjadi udzur untuk tidak sholat Jumat.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Orang yang sakit, khawatir akan sakitnya dan khawatir menularkan penyakit ke orang lain, serta orang yang khawatir tertular penyakit. Selama masih ada udzur, maka dia masih tetap boleh tidak Jumatan. Dan baginya tidak dosa. Kewajibannya adalah mengganti dengan shalay zhuhur," tuturnya.

Terkait hadits soal meninggalkan sholat Jumat 3 kali berturut-turut dikategorikan kafir, adalah yang meninggalkannya tanpa uzur, sebagaimana riwayat

من ترك ثلاث جمع متواليات من غير عذر طبع الله على قلبه

"Siapa yang meninggalkan sholat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan tutup hatinya."

Atau dalam redaksi hadis yang lain, meninggalkan Jumat dengan menggampangkan atau meremehkannya, sebagaimana sabdanya:

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

"Barang siapa yang meninggalkan sholat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya."

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini