Share

Hadis Soal Meninggalkan Sholat Jumat 3 Kali, Begini Penerapannya Menurut MUI

Novie Fauziah, Jurnalis · Jum'at 03 April 2020 10:09 WIB
https: img.okezone.com content 2020 04 03 330 2193409 hadis-soal-meninggal-sholat-jumat-3-kali-begini-penerapannya-menurut-mui-QC3tK3dXd1.jpg Foto: Ilustrasi. dok.Okezone
A A A

JIKA dihitung sejak keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020, maka sudah dua kali umat Muslim di wilayah pandemi virus corona (COVID-19) mengganti sholat Jumat dengan Sholat Dzhur. Kemudian akan menjadi tiga kali jika diterapkan nanti siang, Jumat (3/4/2020).

Sementara ada hadist yang menjelaskan hukum meninggalkan sholat Jumat tiga kali berurutan. Hadis di bawah ini disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) KH Zainut Tauhid Saadi lewat keterangan tertulis yang diterima Okezone.

مَنْ سَمِعَ الْأَذَانَ ثَلَاثَ جُمُعَاتٍ ثُمَّ لَمْ يَحْضُرْ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِينَ

Artinya: "Siapa yang mendengar adzan jumatan 3 kali, kemudian dia tidak menghadirinya maka dicatat sebagai orang munafik." (HR. Thabrani).

Zainut bilang, kebanyakan orang salah memahami makna dari hadist tersebut. Pada hakikatnya, jika seseorang memiliki uzur atau menghindari kemadharatan lainnya maka diperbolehkan untuk tidak melaksanakan Sholat Jumat.

"Ancaman hadits tersebut berlaku bagi orang yang meninggalkan Jumatan tanpa uzur. Sedangkan orang yang memiliki uzur tidak melaksanakan sholat Jumat, seperti sakit, safar (perjalanan) atau uzur lainnya, misalnya adanya ancaman bahaya terhadap keselamatan jiwa seperti pandemi Corona, maka dia tidak masuk dalam katagori yang disebutkan dalam hadits tersebut," pungkasnya.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(abp)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini