Share

Bakal Dipenjara Gegara Bisnis, Ibu Ini Tangisi Nasib 3 Anaknya

Hambali , Okezone · Jum'at 03 April 2020 23:46 WIB
https: img.okezone.com content 2020 04 03 338 2193874 bakal-dipenjara-gegara-bisnis-ibu-ini-tangisi-nasib-3-anaknya-bee7wD2PXx.jpg Foto: Illustrasi Shutterstock
A A A

TANGSEL - Kisah pilu dialami oleh pasangan suami-istri berinisial IRH dan DIT. Keduanya terpaksa berurusan dengan polisi karena pelaporan rekan bisnis mereka. IRH sudah ditahan polisi beberapa hari lalu, kini giliran DIT yang menjalani pemeriksaan di Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (3/4/2020).

DIT tak kuasa membendung tangis saat memasuki loby gedung Mapolres Tangsel. Sambil menggendong buah hatinya, ibu muda itu bercerita bahwa dia mengalami perlakuan tak adil meski sejak awal telah kooperatif mengikuti proses hukum.

"Kasus yang kami jalani ini apa sebenarnya? sebatas perdata, ini soal bisnis yang kita jalankan bersama pelapor awalnya. Kenapa tidak bisa melalui jalur mediasi? Identitas kami, rumah tinggal, semua jelas, kami kooperatif selama ini. Suami saya sudah ditahan, lalu hari ini informasinya saya juga akan ditahan. Ini jahat sekali," katanya.

Lalu DIT pun hanya bisa pasrah jika informasi penahanan dirinya benar dilakukan. Hanya saja, dia merasa khawatir ketiga putra-putrinya yang masih anak-anak bakal terlantar tak ada yang mengurus di rumah. Apalagi saat pandemi Corona berstatus tanggap darurat di Kota Tangsel.

 penangkapan

"Anak-anak saya masih kecil, saat didatangi petugas ke rumah waktu tengah malam itu anak-anak pada nangis, mereka masih trauma dengan kejadian pengepungan malam itu. Apalagi sekarang situasi wabah begini, siapa yang urus anak-anak saya nanti," jelasnya.

Berdasarkan penelusuran Okezone, sebelumnya belasan petugas mengendarai 3 unit mobil mengepung kediaman IRH dan DIT di kawasan Taman Puri Bintaro Blok PB-42, Sawah Baru, Ciputat, Jumat 27 Maret 2020 dini hari. Petugas berupaya membawa paksa IRH dan DIT karena telah ditetapkan menjadi tersangka pelaporan tentang penggelapan.

"Anak-anak kami kemudian menangis dan menjerit-jerit ketakutan karena suara teriakan untuk keluar dari rumah oleh petugas. Pintu juga digedor-gedor malam itu. Apa iya prosedurnya seperti itu, seperti menggerebek teroris?, padahal setiap pemanggilan kita datang dan koperatif," tutur dia.

Sebelum ditahan pada Senin 30 Maret 2020, IRH sempat drop saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Tangsel. Dia pun akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebagai rujukan penanganan Covid-19. Selanjutnya, IRH kembali diperiksa hingga dilakukan penahanan.

Begitupun dengan kondisi sang istri, DIT. Dia mengalami gejala batuk-batuk cukup parah setelah beberapa waktu bepergian ke Penang, Malaysia. Namun keluarga ini belum melakukan pemeriksaan secara mendalam apakah gejala itu mengarah pada Covid-19.

"Waktu klien (IRH) dibawa ke Kramat Jati, kita tidak diberitahu hasil pemeriksaan di sana, yang jelas kondisinya sudah drop, tapi masih terus diproses dan ditahan. Saat ini giliran istrinya (DIT) bakal ditahan, apa tidak ada pertimbangan kemanusiaan soal ini?. Mereka sendiri sampai belum sempat cek detail soal gejala sakit yang mereka alami, kasihan dengan anak-anaknya juga. Toh mereka tak akan melarikan diri, kenapa harus ditahan segala," terang Sulaiman N Sembiring, kuasa hukum pasutri tersebut.

Kasus hukum yang menjerat keluarga kecil itu bermula saat IRH dan DIT menjalin kerjasama dengan rekan bisnis mereka berinisial TSP. Ketika itu, TSP membeli saham kepemilikan cafe dan resto milik IRH dan DIT di kawasan Bintaro sebesar 50 persen atau senilai Rp600 juta.

Belakangan, TSP pun meminta kembali uang yang dia bayarkan kepada IRH dan DIT. Karena tak memiliki kas cukup, akhirnya pasangan itu meminta TSP bersabar hingga sebagian saham cafe dan resto dijual kepada pihak lain. Namun entah bagaimana, TSP lantas melaporkannya ke Mapolres Tangsel dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.

Saat berusaha dikonfirmasi, TSP enggan menjelaskan duduk perkara kenapa dia menempuh jalur hukum guna menyelesaikan persoalan itu. Disampaikannya, pihak berwenang lebih objektif menerangkan proses hukum kasus tersebut.

"Info paling validnya nanti dari polisi. Kalau dari beberapa orang kan pasti nanti simpang siur beritanya," ucap TSP singkat.

Sementara ini, pihak kepolisian belum mau memberikan keterangan terkait penahanan itu. "Saya belum bisa menanggapi, karena saya belum tahu detail kasusnya bagaimana. Takutnya nanti saya salah jika menyampaikan," jelas Kasubag Humas Polres Tangsel, Iptu Bambang.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(wal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini