Share

Hukum Membayar Zakat Secara Online

Novie Fauziah, Jurnalis · Senin 18 Mei 2020 09:01 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 17 616 2215597 hukum-membayar-zakat-secara-online-GSrQNotIZJ.jpg
A A A

Seiring perkembangan zaman mayoritas transaksi sudah dilakukan secara online, termasuk membayar zakat. Apalagi saat ini terdapat beberapa lembaga yang menyediakan pelayanan zakat online. Muzakki alias orang yang berzakat cukup membayar secara online alias transfer.

Lantas bagaimana hukumnya membayar zakat secara online? Padahal, zakat fitrah wajib ditunaikan menggunakan makanan pokok, seperti beras. Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya menyatakan hukumnya boleh. Oleh pihak amil uang yang dibayarkan biasanya dibelikan beras baru disampaikan kepada pihak penerima zakat.

"Boleh kita mentransfernya (uang zakat), boleh dengan niat saya akan membayar zakat fitrah ke tempat itu, boleh ke mana saja," ujarnya melalui chanel Youtube Al-Bahjah TV, Senin (18/5/2020).

(Baca Juga : 4 Nabi yang Dipercayai Masih Hidup Sampai saat Ini)

Namun Buya Yahya mewanti-wanti harus dipastikan zakat yang diberikan tersampaikan dengan amanah. Selain itu, tahu dan mengenal lembaga penyalurnya, serta adil dalam membagikannya. "Maka yang mengumpulkan itu siapa? Jangan gaya-gayaan (zakat) online," ucapnya.

Meski zakat online diperbolehkan, Buya Yahya menekankan sebaiknya zakat dibagikan kepada orang-orang di sekitar yang berhak menerima. Sebab esensi dari zakat sendiri adalah diperuntukan bagi lingkungan terdekat. "Makanya zakat itu untuk di lingkungan kita. Jangan gampang terpesona, kalau yakin amanah boleh. Yang dipermasalahkan (zakat online) benar tidak pembagian zakatnya," terangnya.

(Baca Juga : Cerita 6 Orang yang Pernah Bertemu Nabi Khidir)

Masih kata Buya Yahya, menurut Imam Syafii zakat harus menggunakan bahan makan/pokok yang biasa dikonsumi oleh orang yang memberikannya. Di Indonesia sendiri makanan pokoknya adalah beras. Pembayaran zakat fitrah sendiri dilakukan ketika bulan Ramadhan dan batas waktunya adalah akhir Ramadhan atau sebelum Sholat Idul Fitri dimulai.

Kemudian, zakat fitrah biasanya dikeluarkan dengan nilai yang setara dengan 3,5 liter beras atau 2,5 kilogram makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh orang yang berzakat itu.

(Baca Juga : Kisah Umat Nabi Musa yang Bikin Allah Tak Turunkan Hujan)

"Jadi zakat fitrah harus dengan beras atau dengan uang? Jumhur ulama (mayoritas ulama) mengatakan, zakat fitrah adalah dengan makanan pokok yang dimakan oleh orang tersebut. Itu madzhab Syafii dan jumhur ulama. Lalu bolehkah dengan uang? Maka kita boleh ikut madzhab Ibnu Hanafiah. Keluarkan dengan uang, dengan nilainya beras dan jangan dilebihkan," tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Ustadz Faozan Amar menuturkan, ada delapan golongan orang yang diperbolehkan menerima zakat, yaitu:

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

1. Fakir, yaitu orang-orang yang tidak memiliki harta benda dan benar-benar tidak mampui.

2. Miskin, adalah mereka yang penghasilannya tidak mencukupi untuk kehidupan sehari-harinya.

3. Riqab, yakni seorang hamba sahaya atau budak.

4. Gharim, yaitu umat yang memiliki banyak utang dan sulit membayarnya.

5. Mualaf, yaitu salah satu golongan atau orang yang baru masuk Islam dan berhak menerima zakat.

6. Fisabilillah, yaitu golongan orang yang sedang berjuang di jalan Allah SWT.

7. Ibnu Sabil, yaitu musafir dan para pelajar yang sedang berada di perantauan.

8. Amil zakat, yaitu panitia penerima dan pengelola dana zakat.

Semua golongan tersebut berdasarkan Alquran, Allah SWT berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya:“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60).

"Jadi siapapun seorang Muslim yang masih bernyawa pada Ramadhan wajib untuk mengeluarkan zakat," ujar ustadz Faozan kepada Okezone.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini