Share

Apakah Mobil dan Rumah Wajib Dizakati?

Rizka Diputra, Jurnalis · Senin 18 Mei 2020 11:41 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 18 614 2215762 apakah-mobil-dan-rumah-wajib-dizakati-FYksacoJVf.jpg Deretan mobil mewah seharga miliaran rupiah (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
A A A

ZAKAT merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan umat muslim di penghujung bulan suci Ramadhan. Kewajiban membayar zakat dijelaskan dalam Alquran Surah At-Taubah ayat 103:

خُـذْ مِـنْ امْـوَا لِـهِـم صَدَ قَـة ًتُـطَـهّـرْ هـُم وَتُـزَكـِّهـِم بـهَـا وَصَلـِّى عَـليْهـِم اِنَّ صَـلاَ تَكَ سَكـَنٌ لـَهُـمْ وَللهُ سـَمِـيـعٌ عَـليْـمٌْ

Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu, engkau membersihkan dan mensucikan mereka dan doakanlah mereka, sesungguhnya doamu menentramkan jiwa mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui". (QS. At-Taubah [9]: 103).

Jenis zakat secara umum terbagi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal (harta). Khusus untuk zakat fitrah Rasulullah SAW telah menjelaskan dalam haditsnya yang berbunyi:

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

Dari Ibnu Abbas ia berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara yang sia-sia dan perkataan yang keji sekaligus sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat Id, maka ia merupakan zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat ‘Id, maka ia termasuk salah satu sedekah (yang sunnah). (HR. Ibnu Majah, Abu Dawud).

Ilustrasi

Sedangkan zakat mal, yaitu sebagian harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya manakala nilainya sudah mencapai nisab dan sifatnya tidak berkurang atau berbentuk aset. Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 267:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا

أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji," (QS. Al-Baqarah [2]: 267).

Ilustrasi

Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Amin Suma menjelaskan, di antara prinsip yang dipedomani dalam pensyariatan zakat adalah asas produktifitas.

Baca juga: Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Siapapun umat muslim yang berakal maka wajib menunaikan zakat, apalagi mereka yang berkecukupan dari segi harta. Namun, harta benda yang wajib dizakati ialah hanya yang produktif saja, seperti misalnya uang.

"Pewajiban zakat pada prinsipnya hanya dikenakan kepada harta, dana, jasa yang produktif. Tidak pada harta yang nonproduktif, apalagi yang justru konsumtif," kata Amin saat berbincang dengan Okezone, Senin (18/5/2020).

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Guru Besar dan Dekan Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta ini menerangkan, benda seperti rumah, kendaraan ataupun perhiasan yang benar-benar dimanfaatkan untuk keperluan pokok sepanjang masih dalam kategori yang dibenarkan syariah, maka tidak wajib dizakati.

"Misalnya rumah dalam artian tempat tinggal, kemudian berkendaraan sebagai sarana-prasarana keseharian, dan perhiasan (al-hulliyyah) sebagai kebutuhan tersier (tahsiniat) yang dibenarkan syariat, menurut hemat saya, tidak terkena taklif zakat," ulasnya.

Meski begitu lanjut Amin, bilamana rumah dan atau kendaraan yang dimiliki tersebut disewakan yang menghasilkan uang sehingga menjadi produktif, maka tentu si pemilik berkewajiban mengeluarkan zakatnya.

"Jika harta benda itu menjadi produktif (menghasilkan uang), tentu ada taklif (kewajiban membayar) zakat," terangnya.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini