Share

Tahapan Sidang Isbat Idul Fitri 1441H di Tengah Pandemi Corona

Hantoro, Jurnalis · Senin 18 Mei 2020 13:43 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 18 614 2215855 tahapan-sidang-isbat-idul-fitri-1441h-di-tengah-pandemi-corona-SrpCC17u4O.jpg Pengamatan rukyatulhilal. (Foto: Dok Okezone)
A A A

KEMENTERIAN Agama memutuskan sidang isbat penentuan hari raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1441 Hijriah digelar pada Jumat 22 Mei 2020 sore. Pertemuannya dilakukan secara terbatas dampak pandemi corona virus disease (covid-19).

Sidang isbat yang dipimpin langsung Menteri Agama Fachrul Razi tersebut dilaksanakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan. Tidak semua perwakilan lembaga atau organisasi keagamaan hadir di Kantor Kemenag.

Baca juga: Sidang Isbat Idul Fitri Digelar Jumat Depan, Ini Daftar Lokasi Pemantauan Hilal 

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag Agus Salim menyatakan tahapan sidang isbat dilakukan sebagaimana awal Ramadan lalu.

Pengamatan rukyatulhilal. (Foto: Okezone)

Sesi pertama dimulai pukul 17.00 WIB. Dilakukan pemaparan posisi hilal awal Syawal 1441 Hijriah oleh anggota Falakiyah Kemenag Cecep Nurwendaya.

Baca juga: 7 Tempat Suci yang Bisa Disambangi Umat Islam secara Virtual 

Sesi kedua, setelah Magrib, sidang Isbat dibuka Menag Fachrul Razi. Kemudian dilanjutkan laporan data hisab dan hasil rukyatulhilal dari 80 titik di seluruh Indonesia.

"Hasil sidang isbat akan diumumkan Menteri Agama secara telekonferensi dan disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming medsos Kemenag," papar Agus dalam keterangan resminya, seperti dikutip Okezone, Senin (18/5/2020).

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sebagaimana diketahui, virus corona tengah mewabah di Indonesia. Sejumlah aspek kehidupan terdampak, termasuk keagamaan.

Masjid-masjid diminta ditutup sementara dan meniadakan sholat berjamaah. Pengajian atau perkumpulan sejenisnya yang bisa mengundang massa diharapkan tidak digelar.

Baca juga: Ini Ancaman bagi Orang yang Enggan Membayar Zakat 

Kementerian Agama. (Foto: Okezone)

Kemudian pembayaran zakat kini bisa melalui sistem transfer. Ajang silaturahmi ketika momen Lebaran pun diimbau tidak dilakukan terlebih dahulu untuk menghindari kontak fisik penyebab paparan virus corona.

Maka itu, semua masyarakat Tanah Air diminta patuh serta tertib terhadap imbauan ini demi cepat meredanya pandemi virus corona.

Baca juga: Kena PHK, Apakah Tetap Wajib Membayar Zakat? 

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini