Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang panduan kaifiyat (tata cara) takbir dan shalat Idul Fitri saat pendemi COVID-19. Salah satu poin yang tercantum adalah umat Islam dibolehkan melaksanakan Sholat Id berjamaah di masjid atau lapangan sesuai protokol.
Lalu bagaimana cara mengatur sholat Idul Fitri saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB)? Perlukah merenggangkan shaf-nya?
Ketua Forum Komunikasi Dai Muda Indonesia (FKDMI) Jakarta Timur, Ustadz Asroni Al Paroya mengatakan, hal tersebut kembali lagi kepada fatwa MUI yang sudah memiliki ketentuan dalam melaksanakan sholat berjamaah.
(Baca Juga : 4 Nabi yang Dipercayai Masih Hidup Sampai saat Ini)
"Kalau merujuk fatwa MUI mengenai dibolehkannya sholat Idul Fitri dengan ketentuan tertentu, yaitu diperbolehkannya pelaksanaan sholat apabila suatu wilayah atau daerah yang masih bisa terkendali penyebarannya (COVID-19), tidak meluas atau menurun saya rasa sudah tepat ya, termasuk dengan merenggangkan shaf sholat," katanya saat dihubungi Okezone.
Lantas bagaimana status sholat-nya apabila shaf-nya tidak lurus dan rapat alias longgar? Ustadz Asroni menegaskan bahwa merapatkan shaf sholat hukumnya adalah sunah, bukan menjadi ketentuan syarat sah sholat berjamaah.
(Baca Juga : Cerita 6 Orang yang Pernah Bertemu Nabi Khidir)
"Merapatkan shof sholat dalam sholat jamaah itu hukumnya sunah," ucapnya seraya menegaskan bahwa sholatnya tetap sah meskipun shof sholat tidak rapat.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya