Share

Hukum Sholat Berjamaah dengan Shaf Longgar, Sah atau Tidak?

Novie Fauziah, Jurnalis · Senin 18 Mei 2020 10:01 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 18 616 2215603 hukum-sholat-berjamaah-dengan-shaf-longgar-sah-atau-tidak-qJ5fB3GGUD.jpg
A A A

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang panduan kaifiyat (tata cara) takbir dan shalat Idul Fitri saat pendemi COVID-19. Salah satu poin yang tercantum adalah umat Islam dibolehkan melaksanakan Sholat Id berjamaah di masjid atau lapangan sesuai protokol.

Lalu bagaimana cara mengatur sholat Idul Fitri saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB)? Perlukah merenggangkan shaf-nya?

Ketua Forum Komunikasi Dai Muda Indonesia (FKDMI) Jakarta Timur, Ustadz Asroni Al Paroya mengatakan, hal tersebut kembali lagi kepada fatwa MUI yang sudah memiliki ketentuan dalam melaksanakan sholat berjamaah.

(Baca Juga : 4 Nabi yang Dipercayai Masih Hidup Sampai saat Ini)

"Kalau merujuk fatwa MUI mengenai dibolehkannya sholat Idul Fitri dengan ketentuan tertentu, yaitu diperbolehkannya pelaksanaan sholat apabila suatu wilayah atau daerah yang masih bisa terkendali penyebarannya (COVID-19), tidak meluas atau menurun saya rasa sudah tepat ya, termasuk dengan merenggangkan shaf sholat," katanya saat dihubungi Okezone.

Lantas bagaimana status sholat-nya apabila shaf-nya tidak lurus dan rapat alias longgar? Ustadz Asroni menegaskan bahwa merapatkan shaf sholat hukumnya adalah sunah, bukan menjadi ketentuan syarat sah sholat berjamaah.

(Baca Juga : Cerita 6 Orang yang Pernah Bertemu Nabi Khidir)

"Merapatkan shof sholat dalam sholat jamaah itu hukumnya sunah," ucapnya seraya menegaskan bahwa sholatnya tetap sah meskipun shof sholat tidak rapat.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Senada dengan pendapat ustadz Asroni, kajian Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB menyebutkan bahwa sholat berjamaah dengan shaf yang direnggangkan demi mengantisipasi penularan wabah virus Corona, hukumnya sah dan tetap mendapatkan fadlilah jama'ah, karena adanya udzur.

Imām Nawawi Banten dalam kitab Nihāyat-uz Zain menyebutkan, "tidak makruh yang berdampak menghilangkan pahala / fadlilah jama'ah".

Dalam Mughnil Muhtaj juga diterangkan merapatkan shaf sholat hukumnya sunnah. Jika shaf renggang, maka sholatnya dihukumi sah, tapi makruh.

(Baca Juga : Kisah Umat Nabi Musa yang Bikin Allah Tak Turunkan Hujan)

Namun, dalam situasi pancemi Covid-19, yang menuntut physical distancing, maka hal ini sudah masuk kategori hajat atau bahkan darurat yang membolehkan perenggangan shaf shalat berjamaah yang tidak berhukum makruh lagi.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini