Share

Bayi Baru Lahir pun Wajib Bayar Zakat Fitrah

Rizka Diputra, Jurnalis · Selasa 19 Mei 2020 14:02 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 19 614 2216459 bayi-baru-lahir-pun-wajib-bayar-zakat-fitrah-tPcwskobjv.jpg Muzakki menunaikan kewajiban membayar zakat ke panitia amil zakat (Foto: Okezone.com)
A A A

MENJELANG akhir bulan Ramadhan, zakat merupakan perkara yang tak boleh dilalaikan oleh umat Islam. Zakat terbagi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal (harta). Zakat fitrah wajib ditunaikan sejak awal Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Zakat fitrah sendiri dapat berupa makanan pokok seperti beras dengan kadar 2,5 kg atau 3,5 liter, atau bisa berupa uang senilai harga makanan pokok yang dikonsumsi oleh si muzakki.

Sedangkan zakat mal atau zakat harta ada syarat tersendiri yaitu harta dapat disimpan, dimiliki, dihimpun, dan dikuasai; serta dapat diambil manfaat sesuai ghalib-nya.

Bilamana seorang muslim memiliki harta yang telah mencapai haul dan nisab maka dia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari jumlah total harta yang dimiliki. Orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat mal juga harus terbebas dari utang.

Baca juga: Zakat Boleh Dilebihkan & Tanpa Ijab Kabul Secara Fisik

Di masa pandemi corona saat ini, marak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang membuat keadaan orang serba sulit. Bahkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sebagian dari mereka bingung hendak mencari kemana. Apakah golongan orang seperti ini masih terkena kewajiban membayar zakat?

Ilustrasi

Da'i muda Nahdlatul Ulama (NU), Ustadz Muhammad Najmi Fathoni mengatakan, meski sedang dalam situasi dan kondisi pandemi wabah, zakat tetap wajib ditunaikan selama dia masih benar-benar mampu. Adapun kewajibannya ialah membayar zakat fitrah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

"Tergantung zakatnya, kalau zakat fitrah itu terkena kewajiban kecuali di hari malam hari raya tersebut dia tidak punya apa-apa. Kemudian, sekiranya ada orang-orang yang tidak memiliki bahan makanan apapun maka dia masuk kategori berhak menerima zakat atau mustahik," ucap Najmi saat berbincang dengan Okezone, Selasa (19/5/2020).

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dia menjelaskan, kewajiban membayar zakat sudah diatur dalam Alquran, salah satunya dalam Surah Al-Baqarah ayat 43, yang artinya: "Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku," (QS. Al-Baqarah; 43).

Khusus untuk zakat fitrah atau zakat jiwa lanjut Najim, bahkan juga diwajibkan terhadap anak bayi yang baru lahir sekalipun. "Zakat jiwa itu sampai bayi baru lahir saja yang belum punya penghasilan itu terkena wajib (bayar) zakat fitrah, siapa yang wajib menzakatinya? yaitu orangtuanya," terangnya.

"Seorang budak pun demikian, siapa yang wajib menzakatinya? ya majikannya. Beda dengan zakat mal, ada nishabnya, ada ukurannya. Termasuk zakat profesi, ada ukuran. Berbeda dengan zakat fitrah. Nah, kalau kondisinya orang kena PHK, kita lihat dulu apakah mereka betul tak memiliki apapun, kalau memang benar seperti itu ya tidak harus berzakat," tutup Najmi.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini