Share

Zakat Fitrah Berapa Kilogram? Ini Jawaban Lengkapnya

Hantoro, Jurnalis · Selasa 19 Mei 2020 14:56 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 19 614 2216501 zakat-fitrah-berapa-kilogram-ini-jawaban-lengkapnya-JDiFhyjark.jpg Ilustrasi zakat fitrah. (Foto: Shutterstock)
A A A

LEMBAGA Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan berdasarkan pendapat mazhab Syafii pembayaran zakat fitrah harus menggunakan qutul balad (makanan pokok) yang berupa biji-bijian dan tahan lama.

Namun dalam praktiknya, muncul argumentasi kebolehan pelaksanaan kewajiban zakat fitrah dengan uang sebesar nominal harga beras.

Baca juga: Bayi Baru Lahir pun Wajib Bayar Zakat Fitrah 

Ilustrasi zakat. (Foto: Istimewa)

Dalam keterangan yang diterima Okezone, Selasa (19/5/2020), menurut mazhab Hanafi, kadar uang yang dibayarkan harus sesuai harga bahan-bahan makanan yang manshush (disebut dalam teks hadits) sebagai zakat fitrah, yaitu 1 sha' kurma kering, 1 sha' sya’ir (jelai–hordeum vulgare), 0,5 sha’ anggur kering, dan 0,5 sha’ hinthah (gandum-triticum spelta).

Sementara seorang ulama dari mazhab Maliki bernama Syekh Ibnu Qasim memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang. Di dalam Mazhab Maliki, timbangan sha-nya memiliki bobot yang sama dengan mazhab Syafii. Dengan demikian, masyarakat boleh membayar zakat fitrah dengan uang seharga beras 2,7 kg.

Baca juga: Rawan Corona, Masjid Raya Jakarta Islamic Centre Tidak Menggelar Sholat Idul Fitri 

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Berdasarkan dua argumentasi tersebut, LBM PBNU mengeluarkan rekomendasi:

1. Yang terbaik dalam menunaikan zakat fitrah adalah pembayaran dengan beras. Adapun satu sha’ versi Imam Nawawi adalah bobot seberat 2,7 kg atau 3,5 liter. Sedangkan ulama lain mengatakan, satu sha’ seberat 2,5 kg.

2. Masyarakat diperbolehkan pula membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang sesuai harga beras 2,7 kg atau 3,5 liter atau 2,5 kg sesuai kualitas beras layak konsumsi oleh masyarakat setempat.

Baca juga: Dude Harlino, Baim Wong dan Raffi Ahmad Baca Surah Al Mulk, Ada Apa? 

Ilustrasi zakat. (Foto: zakat.or.id)

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini