LEMBAGA Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan berdasarkan pendapat mazhab Syafii pembayaran zakat fitrah harus menggunakan qutul balad (makanan pokok) yang berupa biji-bijian dan tahan lama.
Namun dalam praktiknya, muncul argumentasi kebolehan pelaksanaan kewajiban zakat fitrah dengan uang sebesar nominal harga beras.
Baca juga: Bayi Baru Lahir pun Wajib Bayar Zakat Fitrah
Dalam keterangan yang diterima Okezone, Selasa (19/5/2020), menurut mazhab Hanafi, kadar uang yang dibayarkan harus sesuai harga bahan-bahan makanan yang manshush (disebut dalam teks hadits) sebagai zakat fitrah, yaitu 1 sha' kurma kering, 1 sha' sya’ir (jelai–hordeum vulgare), 0,5 sha’ anggur kering, dan 0,5 sha’ hinthah (gandum-triticum spelta).
Sementara seorang ulama dari mazhab Maliki bernama Syekh Ibnu Qasim memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang. Di dalam Mazhab Maliki, timbangan sha-nya memiliki bobot yang sama dengan mazhab Syafii. Dengan demikian, masyarakat boleh membayar zakat fitrah dengan uang seharga beras 2,7 kg.
Baca juga: Rawan Corona, Masjid Raya Jakarta Islamic Centre Tidak Menggelar Sholat Idul Fitri
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya