Share

4 Orang yang Wajib Membayar Fidyah, Siapa Saja?

Rabu 20 Mei 2020 04:01 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 19 616 2216735 4-orang-yang-wajib-membayar-fidyah-siapa-saja-FsH6NGHB99.jpg 4 Orang yang Wajib Membayar Fidyah (Foto: Okezone)
A A A

Ibadah puasa yang ditunaikan pada bulan Ramadhan merupakan perkara yang wajib dilaksanakan dengan beberapa syarat antara lain: Islam, baligh, berakal dan mampu melaksanakan puasa.

Maka, puasa tidak diwajibkan kepada anak kecil (yang belum baligh), orang gila dan orang yang tidak mampu melaksanakannya. Akan tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi orang yang tidak mampu melaksanakan ibadah puasa.

Sebagaimana ibadah wajib lainnya, seorang muslim apabila meninggalkan puasa Ramadhan, maka wajib baginya menqodlo (mengganti) puasa tersebut. Ketentuan mengganti ibadah puasa ini pun berbeda-beda.

(Baca Juga : Penyerang Klub Liga Inggris Ini Selalu Tadarus Sebelum Bertanding)

Ada yang hanya wajib mengganti puasa atau membayar fidyah saja. Ada yang harus menqodlo puasa dan membayarkan fidyah. Bahkan, ada yang sampai harus membayar kafarat. Adanya perbedaan ketentuan ini tergantung pada sebab musabab yang menjadikan seorang muslim tidak mampu melaksanakan puasa.

Apa itu fidyah dan siapa saja yang wajib melunasi hutang puasa dengan membayarkan fidyah?

Dalam bahasa Arab kata Fidyah merupakan bentuk masdar dari kata dasar Fadaa yang berarti mengganti atau menebus. Secara terminologi, fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.

(Baca Juga : Wabah Corona Bawa Kabar Gembira untuk 2 Juta Muslim di Italia)

Jumlah fidyah yang harus dibayarkan adalah sebanyak satu mud atau setara 0,6 Kg makanan pokok. Kewajiban membayar fidyah dilaksanakan setiap hari pada hari dimana seorang muslim tidak mampu melaksanakan puasa. (Fathul Mu’in)

Terdapat beberapa golongan yang harus membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan:

1. Orang yang sudah lanjut usia,

2. Orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya,

Bagi dua golongan ini hanya wajib membayar fidyah saja tanpa harus menqodlo puasa. Meskipun dikemudian hari ia telah sembuh dari sakitnya.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

3. Ibu hamil dan menyusui yang apabila ia puasa, maka dikhawatirkan membahayakan janin atau bayinya wajib menqodlo puasa dan membayar fidyah. Berbeda jika ia hanya mengkhawatirkan dirinya, maka ia hanya wajib menqodlo puasa saja tanpa membayar fidyah.

4. Orang yang meninggal dunia sebelum ia mengganti hutang puasa yang ditinggalkannya tanpa ada udzur. Ini menurut pendapat sebagian ulama. Maka, kerabat dari orang tersebut wajib membayat fidyah sebagai ganti dari puasa yang ditinggalkan.

(Baca Juga : Rebutan Jadi Imam Masjid, 8 Orang Terluka)

Adapun bagi orang yang sudah niat berpuasa, namun ia membatalkannya dengan jima’ (bersetubuh), maka wajib menqodlo puasa dan membayar kafarat yakni memerdekakan budak. Jika tidak mampu maka puasa selama dua bulan secara kontinu atau jika tidak mampu maka memberi makan 60 fakir miskin.

Wallahu a’lam wa ahkam

Oleh: Agustini Nurur Rohmah

Penulis adalah Ketua Kopri PKC PMII DKI Jakarta, Pengurus Perkumpulan Alumni Maroko, Awardee Unusia International Student at Abdelmaleek University Morocco

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini