Share

Hukum Sholat Idul Fitri di Rumah

Abu Sahma Pane, Jurnalis · Jum'at 22 Mei 2020 11:01 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 22 614 2217810 hukum-sholat-idul-fitri-di-rumah-c3OOYJvI2A.jpg Ilustrasi Sholat Idul Fitri di rumah. (Foto: Istimewa)
A A A

HARI raya Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 Masehi sudah di depan mata. Segala persiapan dilakukan semua orang, termasuk Pemerintah Indonesia selaku pihak yang menentukan masuknya bulan Syawal sebagai penanda Lebaran.

Namun di tengah pandemi corona virus disease (covid-19) ini aktivitas ketika hari raya Idul Fitri tidak bisa sepenuhnya dilakukan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya adalah Sholat Idul Fitri.

Baca juga: Ini Pengertian Sidang Isbat dan Tahapan Pelaksanaannya 

Pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan imbauan kepada semua warga untuk menunaikan ibadah sholat sunah tersebut di rumah saja bersama anggota keluarga. Langkah ini demi mencegah bertambahnya penularan virus corona.

Mengutip dari Lirboyonet, Jumat (22/5/2020), dalam sudut pandang syariat, Sholat Id adalah ibadah sunah yang bisa dilaksanakan secara mandiri atau tidak berjamaah.

Baca juga: Amalan Khusus yang Dilakukan Sebelum Memantau Hilal Idul Fitri 

Syekh Zakaria al Anshori menuturkan:

صَلَاةُ الْعِيْدَيْنِ سُنَّةٌ وَلَوْ لِمُنْفَرِدٍ وَمُسَافِرٍ

"Salat dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) disunahkan meskipun bagi orang yang salat sendirian dan musafir." (Fath al Wahhab, I/97)

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dijelaskan pula, Sholat Id juga dapat ditunaikan secara berjamaah dalam lingkup kecil, baik di rumah bersama anggota keluarga maupun di musala dengan warga berjumlah sedikit.

Bahkan hal ini dianjurkan ketika ada sebuah uzur atau halangan tertentu yang tidak memungkinkan untuk sholat di masjid.

Baca juga: Tentukan 1 Syawal 1441H, PBNU Sebar Tim Falakiyah di 40 Titik 

Imam an-Nawawi mencontohkan:

وَالسُّنَّةُ أَنْ يُصَلِّيَ صَلَاةَ الْعِيْدِ فِي الْمُصَلَّي إِذَا كَانَ مَسْجِدُ الْبَلَدِ ضَيِّقًا

"Dan sunah mendirikan Sholat Id di musala apabila masjid di sebuah desa sempit." (Al-Majmu’Syarh al-Muhadzdzab, V/4)

Oleh karena itu, tata cara Sholat Idul Fitri tetaplah sama, yakni salat dua rakaat dan dua khutbah setelahnya.

Tetapi untuk Sholat Idul Fitri yang dilakukan sendiri atau tidak berjamaah tak dianjurkan ada khutbah.

Baca juga: Sholat Id Berjamaah atau Sendirian di Rumah, Simak Caranya 

Syekh Ibrahim al Baijuri menjelaskan:

وَلِمُنْفَرِدٍ) فَلَا تُشْتَرَطُ لَهَا الْجَمَاعَةُ كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ وَلَا تُسَنُّ الٰخُطْبَةُ لِلْمُنْفَرِدِ)

"Dan bagi yang Sholat Id sendiri maka tidak diharuskan berjamaah, hal ini sudah jelas. Dan juga tidak disunahkan khutbah bagi yang salat sendirian."

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini