MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau umat Islam di Indonesia untuk melaksanakan sholat Idul Fitri 1441 H di rumah saja.
Pemerintah sebelumnya memang telah mengeluarkan kebijakan khusus terkait tata cara sholat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Pemerintah dengan tegas melarang sholat Idul Fitri berjamaah di masjid dan di lapangan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.
Imbauan tersebut kembali disampaikan Mahfud MD melalui sebuah video berdurasi singkat.
Baca juga: Hukum Sholat Idul Fitri di Rumah
"Kaum muslimin yang berbahagia, sebentar lagi kita akan sampai di hari yang dinantikan oleh kaum muslimin di seluruh dunia yaitu Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.
Mahfud menambahkan, dalam suasana pandemi Covid-19 ini, alangkah baiknya bila kegiatan sholat Idul Fitri dan halal bihalal dilakukan di rumah saja, dengan jumlah orang terbatas.
Seruan itu, kata Mahfud, sudah dianjurkan secara kuat oleh pemerintah setelah menelisik dan mempelajari seruan-seruan dari sejumlah lembaga Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan lain sebagainya.
Baca juga: Sholat Id Berjamaah atau Sendirian di Rumah, Simak Caranya
"Bukan hanya di Indonesia anjuran sholat di rumah ini dilakukan, bahkan masjid suci di Makkah (Masjidil Haram) dan Madinah (Masjid Nabawai) juga ditutup demi menyelamatkan kaum muslimin dari penularan Covid-19," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya