Share

Larang Zona Merah Lakukan Shalat Id di Lapangan, MUI: Tanggung Jawabnya Dunia Akhirat

Mulyana , Okezone · Sabtu 23 Mei 2020 04:04 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 23 525 2218305 larang-zona-merah-lakukan-shalat-id-di-lapangan-mui-tanggung-jawabnya-dunia-akhirat-DNm8s0v3Pb.jpg
A A A

PURWAKARTA - MUI Kabupaten Purwakarta, melarang pelaksanaan shalat Idul Fitri di lapangan bagi warga yang berada di zona merah. Hal itu, merujuk pada himbauan pemerintah dan MUI pusat. Mengingat, saat ini penyebaran virus corona masih cukup memrihatinkan.

Ketua MUI Kabupaten Purwakarta Jhon Dien, mengatakan, upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dengan menghindari kerumunan massal. Salah satunya, dengan meniadakan shalat idul fitri berjamaah di lapangan atau masjid.

"Kita sudah sosialisasikan ke seluruh pengurus DKM, bagi yang berada di zona merah, disarankan untuk tidak menggelar shalat idul fitri di lapangan," ujar Jhon Dien, kepada Okezone, Jumat (22/5).

Sebagai gantinya, warga bisa melaksanakan shalat idul fitri di rumah masing-masing. Serta, berjamaah dengan anggota keluarga di rumah itu. Jadi, kebijakan ini bukan melarang warga untuk tidak melaksanakan shalat id.

Tetapi, shalat id-nya tetap jalan. Namun, tempatnya di rumah masing-masing. Dengan jumlah jamaah yang terbatas. Untuk tata caranya, sudah ada panduannya yang telah disosialisaikan oleh MUI maupun Kementerian Agama.

"Yang dihilangkan dalam pelaksanaan shalat id di rumah, salah satunya yakni tidak perlu adanya sambutan-sambutan dan khutbah," ujar Jhon Dien.

Sedangkan bagi wilayah di luar zona merah, diperbolehkan menggelar shalat id di lapangan. Dengan catatan, imam dari pelaksanaan shalat sunah tersebut harus bisa bertanggung jawab dunia akhirat.

Maksudnya, jangan sampai pelaksanaan shalat id di lapangan itu, justru menimbulkan klaster atau sebaran baru Covid-19. Jika sepulangnya dari shalat id di lapangan itu, ada salah satu warganya yang terpapar corona, maka imamnya harus bertanggung jawab dunia dan akhirat.

"Kalau DKM di zona kuning, hijau atau biru, ingin tetap melaksanakan shalat id di lapangan, maka harus mengikuti protokol Covid-19. Karena tanggung jawabnya besar, menyangkut dunia dan akhirat," ujarnya.

Sekedar informasi, Kabupaten Purwakarta menjadi zona merah bagi penyebaran virus corona. Tapi, tidak semua kecamatan jadi zona merah. Dari 17 kecamatan yang ada, enam di antaranya menjadi zona merah. Yakni, Purwakarta, Babakan Cikao, Bungursari, Pasawahan, Campaka dan Jatiluhur.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(kha)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini