RABITHAH Ma’ahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI-PBNU) merekomendasikan kepada seluruh pondok pesantren di Indonesia, untuk memperpanjang masa belajar (taklim) santri di rumah.
Hal ini diinformasikan melalui Surat Edaran Nomor: 846/A/PPRMI/SE/V/2020 tentang protokol perpanjangan masa belajar (taklim) santri di rumah setelah libur lebaran 1441 Hijriah di masa pandemi Covid-19.
"Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di lingkungan pesantren, serta melindungi para kiai/pengasuh dan ustadz/ustadzah dari Covid-19," ujar Ketua RMI PBNU, KH Abdul Ghofarrozin (Gus Rozin) dalam keterangan resmi yang diterima Okezone, Sabtu (23/5/2020).
Gus Rozin mengatakan, untuk menjalankan rekomendasi tersebut, maka pondok pesantren perlu menyiapkan pembelajaran jarak jauh. Sehingga hak belajar santri tetap dapat terpenuhi.
Baca juga: Masjid Istiqlal Gelar Takbir Virtual Bareng Wapres Kiai Ma'ruf Amin
Namun, apabila terdapat pondok pesantren yang tidak bisa menjalankan rekomendasi yang diberikan RMI PBNU, maka pesantren-pesantren itu harus memenuhi protokol sebagai berikut:
1. Pondok pesantren menyiapkan sarana dan fasilitas kesehatan yang memadai, seperti Alat Pelindung Diri (APD), Masker, Penyemprotan Disinfektan, Rapid Test, Hand Sanitizer, dan Ruang Isolasi dengan disertai protokol kesehatan yang ketat di lingkungan pondok pesantren.
2. Pondok pesantren harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat di mana pondok pesantren berada dan dinas kesehatan asal santri.
3. Pondok pesantren memiliki kesiapan/ketahanan pangan (logistik) sekurang-kurangnya selama empat belas hari setelah santri kembali ke pondok pesantren.
4. Santri yang akan kembali ke pondok pesantren harus dalam kondisi sehat. Bagi yang dalam kondisi sakit, agar menunda kembali ke pondok pesantren.
5. Pemulangan santri ke pondok pesantren agar diantar langsung oleh keluarga dengan kendaraan pribadi, tidak menggunakan transportasi umum atau pondok pesantren bekerjasama dengan pemerintah daerah melakukan penjemputan per zona wilayah asal santri.
6. Pemulangan santri ke pondok pesantren harus dilakukan secara bertahap. Dimulai dari santri senior atau kelas akhir, seperti kelas 3 MTs (Wustho, SMP) dan kels 3 MA (Ulya, SMU, SMK) agar tidak terjadi kerumunan/keramaian di lingkungan pondok pesantren.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya