Share

Mau Takbiran Idul Fitri di Masjid? Ini Panduan Aman dari Corona

Dimas Andhika Fikri, Jurnalis · Sabtu 23 Mei 2020 17:31 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 23 614 2218491 mau-takbiran-idul-fitri-di-masjid-ini-panduan-aman-dari-corona-FQY7DFtMGD.JPG Sejumlah anak-anak mengikuti takbir keliling di Jakarta (Foto: Shutterstock)
A A A

DEWAN Masjid Indonesia (DMI) mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin ketika hendak mengikuti kegiatan takbiran Idul Fitri di tengah situasi yang tidak menentu akibat pandemi Covid-19.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI), Imam Addaruquthni mengungkapkan, DMI tidak melarang bila banyak masyarakat yang bersikeras mengikuti malam takbiran dengan menyambangi masjid atau mushola.

Namun, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan mengingat suasana lebaran tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Sekarang yang penting jaga jarak, kalau perlu di rumah saja," tegasnya saat dihubungi Okezone via sambungan telefon belum lama ini.

Baca juga: Masjid Istiqlal Gelar Takbir Virtual Bareng Wapres Kiai Ma'ruf Amin

Lebih lanjut Imam mengatakan, takbiran di masjid sejatinya memang termasuk syi'ar, namun perlu diketahui bahwa hukumnya adalah sunah.

Ilustrasi

Oleh karena itu, hingga saat ini, DMI masih tetap mengikuti anjuran pemerintah dengan mengimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan takbir di rumah saja. Namun bagi masyarakat yang tetap ingin takbiran di masjid secara berjamaah atau berkerumun, ia mengingatkan agar selalu menjaga jarak.

"Kalau dilakukan berjamaah maka harus dianjurkan tetap menegakkan prinsip dan protokol pencegahan Covid-19, yaitu jarak antar orang minimal satu meter dan jangan lupa mengenakan masker," serunya.

Tak hanya di masjid, Imam juga menyoroti tradisi takbiran keliling yang hingga sekarang masih dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Untuk kegiatan ini, dia benar-benar menegaskan bahwa DMI tidak menganjurkan takbiran keliling. "DMI sudah jelas tidak menganjurkan takbir keliling," kata Imam singkat.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Persoalan ini juga menyita perhatian ahli agama Islam sekaligus Rois Syuriah PBNU, KH Masdar Farid Mas'udi. Dia mengatakan, pemerintah (sebagai ulil amri) berhak memberikan batasan yang dianggap perlu demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Terlebih di tengah pandemi Covid-19.

"Misalnya dengan pembatasan tempat. Di saat sekarang, takbiran tidak perlu (jangan) di tempat umum seperti jalanan atau tanah lapang demi menghindari paparan virus corona, dan melindungi keselamatan orang banyak," ujar Kiai Masdar saat dihubungi via pesan singkat.

"Jika dilakukan di masjid, atau tempat lain, harus tetap mengindahkan jarak sosial (social distancing) antara satu orang dengan yang lain," jelasnya.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini