Share

Abu Bakar Ba'asyir dan Gayus Tambunan Dapat Remisi Idul Fitri, Ini Alasannya

Arie Dwi Satrio , Okezone · Senin 25 Mei 2020 23:51 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 25 337 2219477 abu-bakar-ba-asyir-dan-gayus-tambunan-dapat-remisi-idul-fitri-ini-alasannya-mnv6wEQvw2.jpg Abu Bakar Baasyir (Foto : Okezone.com)
A A A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus atau pengurangan masa tahanan terhadap 105.325 narapidana beragama muslim, pada lebaran tahun ini.

Salah satu yang mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah yakni terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir serta terpidana kasus korupsi dan mafia pajak, Gayus Tambunan

Kedua narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor itu mendapat remisi berbeda. Gayus mendapat remisi 2 bulan. Sementara Abu Bakar Ba'asyir mendapat pengurangan masa hukuman 1 bulan 15 hari atau 1,5 bulan.

Gayus Tambunan

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti membeberkan alasan pihaknya memberikan remisi terhadap keduanya. Kata Rika, remisi ini diberikan karena Gayus dan Abu Bakar Ba'asyir telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapat pengurangan masa hukuman.

Kedua narapidana, ditambahkan Rika, dinilai berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan selama berada di dalam Lapas Gunung Sindur.

"Baik persyaratan administratif maupun substantif untuk mendapatkan remisi Idul Fitri tahun ini," kata Rika melalui pesan singkatnya, Senin (25/5/2020).

Selain Gayus dan Abu Bakar Ba'asyir terdapat 586 narapidana Lapas Gunung Sindur lainnya yang mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Dari jumlah narapidana yang mendapat remisi itu, sebanyak 18 warga binaan Lapas Gunung Sindur langsung bebas.

Secara total, Ditjenpas Kemenkumham memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri kepada sebanyak 105.325 narapidana beragama Islam di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 104.960 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 365 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Baca Juga : Pandemi Covid-19, Pemprov Sumbar Bahas Persiapan Hadapi New Normal

Diketahui Abu Bakar Ba'asyir merupakan terpidana kasus terorisme yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada pertengahan 2011 lalu. Pada 2019, sempat ada wacana pemerintah akan memberikan pembebasan bersyarat (PB) terhadap Ba'asyir karena masalah kesehatan. Namun PB tersebut dikaji ulang lantaran Abu Bakar Ba'asyir dinilai belum memenuhi syarat, salah satunya pernyataan ikrar setia pada Pancasila dan NKRI.

Sementara, Gayus Tambunan divonis atas empat tindak pidana, yakni dua kasus penggelapan pajak, pemalsuan paspor dan pencucian uang dengan total hukuman 29 tahun pidana penjara. Selain itu, saat menjalani masa hukuman, Gayus juga kerap berulah dengan pelesiran keluar lapas.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(aky)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini