SELAIN menjelang bulan suci Ramadhan, tradisi ziarah kubur juga dilakukan masyarakat Indonesia saat lebaran. Ada sebagian masyarakat yang melakukannya setelah sholat Idul Fitri, adapula yang berziarah di hari kedua lebaran.
Namun, di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 saat ini, masyarakat yang tetap ingin melakukan tradisi ziarah kubur diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Seperti manjaga jarak lebih kurang satu meter, mengenakan masker dan sarung tangan, dan selalu membawa hand sanitizer kemanapun pergi. Mereka yang diperbolehkan berziarah sebaiknya anggota keluarga yang sehat secara fisik.
"Tentunya harus sesuai protokol kesehatan karena di tengah pandemi saat ini. Kita tidak tahu di luar sana orang-orang berkerumun. Tetap harus jaga jarak jika memang tetap ingin pergi berziarah," ucap dai muda Nahdlatul Ulama (NU), Ustadz Muhammad Najmi Fathoni kepada Okezone, belum lama ini.
Sementara itu, Ketua Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadist Indonesia, Ustadz Fauzan Amin, menjelaskan bahwa hukum ziarah kubur adalah sunah dan bukan sekadar tradisi, melainkan dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Tujuannya yaitu untuk mengingatkan umat Islam, bahwa kematian akan datang kepada setiap orang kapan saja dan di mana saja.
Baca juga: Tanda-Tanda Orang Diterima Puasanya oleh Allah SWT
"Ziarah bertujuan untuk mengingat akan kematian agar kita semangat mencari bekal pahala dan menghindari dosa," ujar Fauzan terpisah.
Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al-Ghazali dalam Kitab ihya' Ulumuddin:
زيارة القبور مستحبة على الجملة للتذكر والاعتبار وزيارة قبور الصالحين مستحبة لأجل التبرك مع الاعتبار
Artinya: "Ziarah kubur disunnahkan secara umum dengan tujuan untuk mengingat (kematian) dan mengambil pelajaran, dan menziarahi kuburan orang-orang shalih disunnahkan dengan tujuan untuk tabarruk (mendapatkan barakah) serta pelajaran," (Al-Ghazali, Ihya’ Ulum ad-Dien, juz 4, hal. 521).
Mulanya, ziarah kubur merupakan salah satu praktik yang mengalami perubahan (nasikh-mansukh). Pada zaman awal Islam berdiri, Rasulullah SAW melarang umat melakukannya. Kemudian larangan tersebut mansukh (diubah) menjadi suatu perbuatan yang diperbolehkan untuk dilakukan.
Rasulullah SAW bersabda:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا
Artinya: "Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian," (HR. Muslim).
Baca juga: Allah Senang pada Hamba yang Gemar Bersyukur
Dalam riwayat yang lainnya, Rasulullah tidak hanya menganjurkan untuk ziarah kubur, namun juga menjelaskan beberapa keutamaan jika melakukan praktik tersebut.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ، وَلَا تَقُولُوا هُجْرً
Artinya: "Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian, sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan (air) mata, mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian berkata buruk (pada saat ziarah)," (HR. Hakim).
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya