Share

Menag: Tahun Ini Pemerintah Tidak Berangkatkan Jamaah Haji

Rizka Diputra, Jurnalis · Selasa 02 Juni 2020 10:24 WIB
https: img.okezone.com content 2020 06 02 614 2223113 menag-tahun-ini-pemerintah-tidak-berangkatkan-jamaah-haji-5e7oqfTDpA.JPG Menteri Agama RI, Fachrul Razi (Foto: Kemenag.go.id)
A A A

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) RI resmi mengumumkan penundaan penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M. Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag) RI, Fachrul Razi. Menag mengatakan, keputusan itu diambil setelah memeprtimbangkan aspek keamanan jamaah haji Indonesia selama musim haji di saat pandemi Covid-19.

"Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada 1441 Hijriah atau tahun 2020 ini. Keputusan ini saya sampaikan berdasarkan Keputusan Menag Nomor 494 Tahun 2020 mengenai pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan haji 1441 H/2020 M," ujar Menag dalam konferensi pers via zoom di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Menag menjelaskan, keputusan itu diambil setelah melalui berbagai pertimbangan, di antaranya mepetnya waktu dan keselamatan para jamaah haji Indonesia.

"Ini keputusan pahit dan sulit, di satu sisi kita sudah berusaha untuk penyelenggaraan haji tahun ini. Tapi di sisi lain kita memikirkan tanggungjawab bagi keselamatan jamaah dan petugas haji," tuturnya.

Ilustrasi

Pembukaan kembali Masjidil Nabawi dilakukan Arab Saudi untuk melonggarkan pembatasan yang diberlakukan guna membendung penyebaran Covid-19. Masjid Nabawi dan Masjidil Haram di Makkah telah ditutup sejak 21 April 2019.

Pada Minggu kemarin, para jamaah sudah mulai melaksanakan sholat subuh berjamaah di dalam masjid, meski masih kapasitas masjid masih dibatasi hanya 40 persen.

Presidensi Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci menerapkan sejumlah langkah pencegahan Covid-19 termasuk melepas semua karpet dari halaman masjid, sehingga para jamaah harus sholat di lantai marmer atau menggunakan sajadah yang dibawa sendiri. Beberapa pedoman lain yang wajib dipatuhi jamaah ialah mengenakan masker dan menjaga jarak sosial minimal satu meter saat melakukan sholat.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(put)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini