Share

Haji Batal, Menag: Jamaah Tahun Ini Akan Diberangkatkan Tahun Depan

Rizka Diputra, Jurnalis · Selasa 02 Juni 2020 12:29 WIB
https: img.okezone.com content 2020 06 02 614 2223200 haji-batal-menag-jamaah-tahun-ini-akan-diberangkatkan-tahun-depan-qffKtQzU66.JPG Menteri Agama RI, Fachrul Razi saat jumpa pers soal pembatalan pemberangkatan jamaah haji 2020 (Foto: Twitter/@Kemenag_RI)
A A A

MENTERI Agama (Menag) RI Fachrul Razi menyatakan calon jamaah haji yang batal berangkat tahun ini otomatis akan diikutkan pada penyelenggaraan ibadah haji 1442H/2021M. Kebijakan itu diambil menyusul pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun ini imbas pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19).

"Jamaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jamaah haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," ucap Menag dalam jumpa pers via teleconference, di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Baca juga: Haji 2020 Batal, Menag: Ini Keputusan Pahit dan Sulit

Indonesia sedianya mengirim 231.000 jamaah pada musim haji tahun ini. Rinciannya jamaah haji reguler 212. 520 orang dan haji khusus 18.480 orang. Tahun ini untuk jamaah haji reguler sudah membayar besaran rata-rata ongkos naik haji Rp35.235.602. Kloter pertama jamaah haji biasanya berangkat pada 26 Juni. Sementara puncak ibadah haji pada bulan Juli.

Jamaah Haji

Dijelaskannya, pembatalan keberangkatan jamaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jamaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi termasuk juga jamaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furoda.

Bipih yang telah dibayarkan juga akan dikembalikan. Hal serupa juga berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini. Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini. Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan. KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.

Baca juga: Tak Hanya Haji Reguler, Haji Khusus dan Furoda Juga Ditiadakan

“Semua paspor jamaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing,” ungkapnya.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sebelumnya, Kemenag resmi mengumumkan penundaan penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M. Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag) RI, Fachrul Razi. Menag mengatakan, keputusan itu diambil setelah memeprtimbangkan aspek keamanan jamaah haji Indonesia selama musim haji di saat pandemi Covid-19.

"Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada 1441 Hijriah atau tahun 2020 ini. Keputusan ini saya sampaikan berdasarkan Keputusan Menag Nomor 494 Tahun 2020 mengenai pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan haji 1441 H/2020 H," ujar Menag.

Menag menjelaskan, keputusan itu diambil setelah melalui berbagai pertimbangan, di antaranya mepetnya waktu dan keselamatan para jamaah haji Indonesia.

"Ini keputusan pahit dan sulit, di satu sisi kita sudah berusaha untuk penyelenggaraan haji tahun ini. Tapi di sisi lain kita memikirkan tanggungjawab bagi keselamatan jamaah dan petugas haji," tuturnya.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini