Share

Usulan Ganjil-Genap Sholat Jumat, Kemenag Minta Kembali ke Fatwa MUI

Jum'at 19 Juni 2020 10:30 WIB
https: img.okezone.com content 2020 06 19 614 2232735 usulan-ganjil-genap-sholat-jumat-kemenag-minta-kembali-ke-fatwa-mui-REOwe3Gcww.jpg Pelaksanaan Sholat Jumat di masa PSBB transisi. (Foto: Dok Okezone/Salman Mardira)
A A A

DIREKTUR Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan pemerintah belum menetapkan peraturan baru terkait pelaksanaan Sholat Jumat di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi menuju kenormalan baru (new normal).

Ia mengatakan hasil evaluasi sementara menunjukkan tren yang membaik dalam pelaksanaan Sholat Jumat sesuai protokol kesehatan dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020, walaupun masih ada beberapa tempat yang tidak sepenuhnya sesuai protokol pencegahan covid-19.

Pekan lalu, Kamaruddin mengatakan Menteri Agama Fachrul Razi akan mempertimbangkan untuk melakukan evaluasi terkait pelaksanaan Sholat Jumat setelah mendapat laporan bahwa ada beberapa masjid belum menjalankan protokol kesehatan.

Baca juga: Imbauan Terbaru Dewan Masjid Indonesia soal Sholat Jumat di Era New Normal 

Baca juga: New Normal, Sholat Jumat Bisa Pakai Sistem Ganjil-Genap 

Hingga kini, jelas dia, kesadaran masyarakat tentang pencegahan covid-19 dalam pelaksanaan Sholat Jumat semakin baik. Kamaruddin menambahkan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi.

Lalu ketika ditanyakan terkait surat edaran Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengenai anjuran penerapan sistem ganjil-genap berdasarkan nomor ponsel dan dilakukan dalam dua gelombang, Kamaruddin merujuk kembali pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Tentang Sholat Jumat dua sif sebenarnya ada dasarnya dari Fatwa MUI, meskipun ada perbedaan pendapat. Jadi prinsipnya, jika masjid harus melaksanakan dua kali dengan kedaruratan dan kemaslahatan, ada dasar dari fatwa MUI," jelas Kamaruddin melalui pesan tertulis, Kamis 18 Juni 2020, dikutip dari BBC News Indonesia.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sebelumnya Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni mengatakan pihaknya prihatin dengan kondisi di mana jamaah hingga menempati posisi di luar gedung masjid ketika menjalankan Sholat Jumat. Di Jakarta, ungkap dia, tidak banyak masjid yang memiliki halaman, jamaah bahkan ada sampai jalanan.

Baca juga: Sistem Ganjil-Genap Sholat Jumat, Pengurus Masjid Nilai Agak Rumit 

Baca juga: MUI Tidak Setuju Sholat Jumat Terapkan Sistem Ganjil-Genap 

"Atas dasar keprihatinan itulah; satu, bahwa sebenarnya masyarakat dan jamaah sudah menerapkan, menjalankan tata cara baru selama masa pandemi itu dengan disiplin protokol kesehatan. Tetapi ketika Jumatan begitu di luar sampai ke jalan, itu berarti kan counter-productive karena tidak menghitungkan lagi potensi penularan covid itu," kata Imam.

"Di situlah lantas DMI mengeluarkan pelaksanaan Jumatan dua gelombang. Itu kira-kira bisa diatur berbasis pada nomor ganjil dan genap HP. Pada tanggal ganjil misalnya, orang yang memiliki nomor ganjil di shift pertama atau gelombang pertama, yang bernomor genap di gelombang kedua. Begitu sebaliknya, orang-orang pertama yang bernomor genap," tambahnya.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini