DIREKTUR Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan pemerintah belum menetapkan peraturan baru terkait pelaksanaan Sholat Jumat di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi menuju kenormalan baru (new normal).
Ia mengatakan hasil evaluasi sementara menunjukkan tren yang membaik dalam pelaksanaan Sholat Jumat sesuai protokol kesehatan dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020, walaupun masih ada beberapa tempat yang tidak sepenuhnya sesuai protokol pencegahan covid-19.
Pekan lalu, Kamaruddin mengatakan Menteri Agama Fachrul Razi akan mempertimbangkan untuk melakukan evaluasi terkait pelaksanaan Sholat Jumat setelah mendapat laporan bahwa ada beberapa masjid belum menjalankan protokol kesehatan.
Baca juga: Imbauan Terbaru Dewan Masjid Indonesia soal Sholat Jumat di Era New Normal
Baca juga: New Normal, Sholat Jumat Bisa Pakai Sistem Ganjil-Genap
Hingga kini, jelas dia, kesadaran masyarakat tentang pencegahan covid-19 dalam pelaksanaan Sholat Jumat semakin baik. Kamaruddin menambahkan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi.
Lalu ketika ditanyakan terkait surat edaran Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengenai anjuran penerapan sistem ganjil-genap berdasarkan nomor ponsel dan dilakukan dalam dua gelombang, Kamaruddin merujuk kembali pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Tentang Sholat Jumat dua sif sebenarnya ada dasarnya dari Fatwa MUI, meskipun ada perbedaan pendapat. Jadi prinsipnya, jika masjid harus melaksanakan dua kali dengan kedaruratan dan kemaslahatan, ada dasar dari fatwa MUI," jelas Kamaruddin melalui pesan tertulis, Kamis 18 Juni 2020, dikutip dari BBC News Indonesia.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya