Share

5 Hukum Perceraian Menurut Islam, Kalina Oktarani Masuk Katagori mana?

Novie Fauziah, Jurnalis · Selasa 23 Juni 2020 15:30 WIB
https: img.okezone.com content 2020 06 23 330 2234981 5-hukum-perceraian-menurut-islam-kalina-oktarani-masuk-katagori-mana-Vz6jkAYaY1.jpg ilustrasi (Okezone)
A A A

PERCERAIAN artis Kalina Oktarani dengan suami ketiganya, Insank Nasruddin saat ini menjadi perbincangan publik, khususnya warganet.

Pernikahan sirinya dengan Insank pada 16 Maret 2020 harus kandas dalam waktu singkat. Lalu bagaimana hukumnya?

“Hukum perceraian menurut syariat Islam tidak terlepas dari sebab musabab, niat dan tujuan,” kata Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin saat dihubungi Okezone, Selasa (23/6/2020).

Baca juga: Adu Gaya Alyssa Soebandono hingga Shireen Sungkar dengan Hijab Khimar

Soal hukum perceraian, ada lima perkara yaitu:

Pada dasarnya perceraian adalah perbuatan yang tidak disuakai oleh Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

Artinya: “Wanita mana saja yang meminta cerai dari suaminya tanpa ada alasan (syari), maka haram baginya bau surga” (H.R Ibnu Majah).

Wajib

Wajib apabila antara suami istri tersebut tidak lagi bisa berdamai. Segala proses damai sudah diupayakan namun tetap mentok harus bercerai ujungnya. Banyak madharat ketika dipertahankan, meskipun melalui proses mediasi dari kedua belah pihak, tetap tidak berbuah hasil.

“Ujungnya akan dibawa ke pengadilan dan jika pengadilan memutuskan bahwa talak atau cerai adalah keputusan yang terbaik, maka perceraian tersebut menjadi wajib hukumnya,” ucap Ustadz Ainul.

Allah berfirman:

وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلاَقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya:“Dan jika kalian bertekad kuat untuk talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (Q.S Al-Baqarah:227).

Sunah

Dihukumi sunnah ketika memenuhi beberapa syarat tertentu, seperti ketika seorang suami tidak lagi mampu menanggung kebutuhan hidup istrinya. atau situasi seorang istri tidak lagi bisa menjaga martabat dirinya, marwah rumah tangga dan suami tidak mampu.

“Tidak serius membimbing sebagai imam atau pemimpin rumah tangga.(sebab menjadi imam rumah tangga yang baik bisa dengan baik),” terang Ustadz Ainul.

Makruh

Jika seorang istri tidak ada alasan dicerai, tidak ada sebab masalah, terlebih seorang yang salihah, maka hukum untuk menceraikannya adalah makruh.

“Tidak ada alasan yang jelas atau motivasi menceraikan, mengapa harus menceraikan istri tersebut, terlebih masih ada solusi yang lebih maslahat dan bermartabat,” kata Ustadz Ainul.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Mubah

Ketika suami sudah tidak lagi memiliki keinginan atau syahwat kepada istri atau pada saat istri kondisii belum datang masa haid atau telah selesai atau putus haidnya.

Haram

Haram jika suami menceraikan istrinya pada saat sedang haid atau nifas, atau ketika masa suci, dan pada waktu tersebut suami telah menggauli (berhubungan badan) dengan istrinya.

“Selain itu, seorang suami juga haram untuk menceraikan istrinya jika bertujuan untuk mencegah istrinya menuntut hartanya. Tidak hanya itu, diharamkan juga untuk mengucapkan talak lebih dari satu kali (langsung mengucapkan 3 sekaligus)” pungkas Ustadz Ainul.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini