Share

Hukum Perempuan Muslim Donor ASI untuk Bayi dari Non-Muslim

Senin 29 Juni 2020 13:07 WIB
https: img.okezone.com content 2020 06 29 330 2238099 hukum-perempuan-muslim-donor-asi-untuk-bayi-dari-non-muslim-3O4AdGQ1pj.jpg ilustrasi (stutterstock)
A A A

SEBAIK-baik makanan untuk bayi adalah Air Susu Ibu (ASI). Dalam Islam bahkan dianjurkan seorang ibu menyusui anaknya hingga 2 tahun. Lalu, bagaimana hukumnya jika seorang ibu memberikan ASI kepada bayi selain anak kandungnya atau anak dari orangtua yang non muslim?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Seputar Masalah Donor Air Susu Ibu atau Istirdla’.

“Seorang ibu boleh memberikan ASI kepada anak yang bukan anak kandungnya. Demikian juga sebaliknya, seorang anak boleh menerima ASI dari ibu yang bukan ibu kandungnya sepanjang memenuhi ketentuan syar’i,” demikian poin 1 dari fatwa tersebut seperti dikutip Okezone, Senin (29/6/2020).

ilustrasi

Dalam Fatwa MUI disebutkan, memberikan dan menerima ASI harus memenuhi ketentuan, pertama ibu yang memberikan ASI harus sehat, baik fisik maupun mental. Kedua ibu tidak sedang hamil.

Pemberian ASI kepada yang bukan anak kandung menyebabkan terjadinya mahram atau haramnya terjadi pernikahan akibat radla’ (persusuan).

Baca juga: Aa Gym: Kelembutan Dapat Mengubah Segalanya

Dalam Fatwa MUI tersebut juga disebutkan, seorang muslimah boleh memberikan ASI kepada bayi non muslim, karena pemberian ASI bagi bayi yang membutuhkan ASI tersebut adalah bagian dari kebaikan antarumat manusia.

“Boleh memberikan dan menerima imbalan jasa dalam pelaksanaan donor ASI, dengan catatan; (i) tidak untuk komersialisasi atau diperjualbelikan; dan (ii) ujrah (upah) diperoleh sebagai jasa pengasuhan anak, bukan sebagai bentuk jual beli ASI,” demikian fatwa ini.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(sal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini