Share

Ini 8 Kelompok Mahram Terjadi Akibat Persusuan

Senin 29 Juni 2020 19:40 WIB
https: img.okezone.com content 2020 06 29 614 2238391 ini-8-kelompok-mahram-terjadi-akibat-persusuan-TSdjmAeZm1.jpg ilustrasi (stutterstock)
A A A

ISLAM membolehkan seorang ibu menyusui bayi selain anak kandungnya bahkan bayi dari orangtua non muslim sekalipun. Tapi, ada syarat dan ketentuan. Artinya dengan kadar tertentu Air Susu Ibu (ASI) masuk ke tubuh bayi, maka antara pemberi dan peminum ASI terjadi mahram atau berlaku hukum haram pernikahan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Seputar Masalah Donor Air Susu Ibu atau Istirdla’.

Baca juga: Hukum Perempuan Muslim Donor ASI untuk Bayi dari Non-Muslim

Berdasarkan Fatwa MUI ini, disebutkan mahram akibat persusuan atau radla’ terjadi di antaranya jika usia anak yang menerima susuan maksimal dua tahun, pendonor ASI jelas identitasnya, jumlah ASI yang dikonsumsi minimal 5 kali persusuan, dan cara penyusuannya dilakukan baik secara langsung ke puting susu ibu maupun melalui perahan.

Mahram akibat persusuan dengan yang bukan anak kandung dalam fatwa MUI dibagi dalam kelompok sebagai berikut:

1. Ushulu al-syakhsi atau pangkal atau induk keturunan seseorang, yaitu ibu susuan (donor ASI) dan ibu dari ibu susuan tersebut terus ke atas (nenek, buyut dan seterusnya).

2. Al-furuu’ min al-radhaa’ atau keturunan dari anak susuan, yaitu anak susuan itu sendiri, kemudian anak dari anak susuan tersebut terus ke bawah (cucu, cicit dan seterusnya).

3. Furuu’ al-abawaini min al-radhaa’ atau keturunan dari orang tua susuan, yaitu anak-anak dari ibu susuan, kemudian anak-anak dari anak-anak ibu susuan tersebut terus ke bawah (cucu dan cicit).

4. Al-Furuu’ al-mubaasyirah min al-jaddi wa al-jaddati min al-radhaa’ atau keturunan dari kakek dan nenek sesusuan, yaitu bibi sesusuan yang merupakan saudara kandung dari suami ibu donor ASI dan bibi sesusuan yang merupakan saudara kandung dari ibu donor ASI. Adapun anak-anak mereka tidaklah menjadi mahram sebagaimana anak paman/bibi dari garis keturunan.

Baca juga: Berapa Kali Donor ASI hingga Terjadinya Haram Pernikahan?

5. Ummu al-zawjah wa jaddaatiha min al-radhaa’ atau ibu sesusuan dari Istri dan nenek moyangnya, yaitu ibu susuan (pendonor ASI) dari istri, kemudian ibu dari ibu susuan istri sampai ke atas (nenek moyang).

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(sal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini