Share

Sholat Berjamaah dengan Imam Beda Aliran, Bagaimana Hukumnya?

Selasa 30 Juni 2020 18:29 WIB
https: img.okezone.com content 2020 06 30 330 2238967 sholat-berjamaah-dengan-imam-beda-aliran-bagaimana-hukumnya-Lr6F36V4PF.jpg Sholat gerhana di Masjid Baiturrahman, Sinabang, Simeulue, Aceh (Okezone.com/Windy)
A A A

SHOLAT berjamaah jauh lebih utama dibandingkan sholat sendiri. Laki-laki dewasa bahkan sangat dianjurkan sholat berjamaah di masjid daripada mengerjakannya di rumah. Lalu, bagaimana hukumnya kalau sholat berjamaah dengan imam yang berbeda aliran atau paham?

Melansir dari penjelasan di laman resmi Pondok Pesantren Lirboyo, Selasa (30/6/2020), menurut pendapat kuat dalam madzhab Syafi’i, salah satu syarat yang harus terpenuhi bagi makmum dalam sholat berjamaah adalah tidak meyakini batal sholat imamnya.

Baca juga: Ini Syarat dan Panduan Sholat Idul Adha Era New Normal

Semisal makmum bermadzhab Syafi’i yang meyakini wajibnya basmalah, sedangkan imamnya bermadzhab Hanafi yang meninggalkan bacaan basmalah karena meyakini bahwa basmalah hanya sunah. Dalam kasus tersebut, sholatnya makmum tidak sah.

Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan:

وَأَنْ لَا يَعْتَقِدَ بُطْلَانَهَا ) أَيْ بُطْلَانَ صَلَاةِ إِمَامِهِ …(كَحَنَفِيٍّ) أَوْ غَيْرِهِ اِقْتَدَى بِهِ شَافِعِيٌّ وَقَدْ (عَلِمَهُ تَرَكَ فَرْضًا) كَالْبَسْمَلَةِ مَا لَمْ يَكُنْ أَمِيْراً أَوِ الطُّمَأْنِيْنَةِ أَوْ أَخَلَّ بِشَرْطٍ كَأَنْ لَمِسَ زَوْجَتَهُ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ فَلَا يَصِحُّ اقْتِدَاءُ الشَّافِعِيِّ بِهِ حِيْنَئِذٍ اِعْتِبَارًا بِاعْتِقَادِ الْمَأْمُوْمِ لِأَنَّهُ يَعْتَقِدُ أَنَّهُ لَيْسَ فِيْ صَلَاةٍ

“Dan hendaklah makmum tidak meyakini batalnya sholat imam…. Seperti imam yang bermadzhab Hanafi yang diikuti oleh makmum bermadzhab Syafi’i, sementara makmum mengetahui imamnya meninggalkan kewajiban menurut keyakinan makmum seperti membaca basmalah atau thumaninah, selama imamnya bukan pemimpin. Atau makmum mengetahui imamnya meninggalkan syarat sah sholat seperti memegang istrinya dan langsung sholat tanpa berwudhu terlebih dahulu. Maka tidak sah salatnya makmum yang bermadzhab Syafi’i dalam masalah ini, karena mempertimbangkan keyakinan makmum, sebab ia meyakini bahwa imamnya tidak berada dalam sholat yang sah,” (Al-Minhaj al-Qawim, hlm. 150-151)

Namun menurut pendapat lain dari madzhab Syafi’i, sahnya keabsahan jamaah dititikberatkan pada keyakinan imamnya, meskipun menurut madzhab yang dianut makmum menghukumi tidak sah.

Misalkan dalam permasalahan imam yang tidak membaca basmalah karena ia bermadzhab Hanafi, sementara makmumnya bermadzhab Syafi’i yang meyakini kewajiban basmalah, maka sholatnya makmum tetap dinyatakan sah. Karena imam sudah benar sesuai madzhab yang dianutnya.

Baca juga: Jadi Obat Galau, Ini Tujuan Sholat Istikharah 

Syekh Al-Khathib As-Syirbini menegaskan:

وَالثَّانِي عَكْسُ ذَلِكَ اعْتِبَارًا بِاعْتِقَادِ الْمُقْتَدَى بِهِ

“Menurut pendapat kedua, kebalikan dari pendapat pertama, karena mempertimbangkan kepada keyakinan imam.” (Mughnil Muhtaj, I/332)

Kesimpulannya, dua pendapat di atas sama-sama memiliki tendensi hukum dan dapat dijadikan pijakan. Namun alangkah baiknya jika menggunakan pendapat kedua ketika kondisi terdesak, misalkan hanya menemukan jamaah di masjid yang berbeda aliran madzhab atau demi menjaga kerukunan hidup bertetangga.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(sal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini