Share

Kemenag Minta Masyarakat Patuhi Protokol Pernikahan

Selasa 30 Juni 2020 18:01 WIB
https: img.okezone.com content 2020 06 30 614 2238990 kemenag-minta-masyarakat-patuhi-protokol-pernikahan-fuwHuKRrBN.jpg Direktur Bina KUA dan Keluarg Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Muharram Marzuki (Foto: website Kemenag)
A A A

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur penyelenggaraan pernikahan di masa pandemi. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muharam Marzuki, meminta agar protokol kesehatan dalam acara pernikahan di masa pandemi dipatuhi.

Ia menegaskan, kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan dalam proses pernikahan saat ini penting sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

"Masyarakat harus sadar bahwa sekarang ini kondisi kita belum normal. Meski ada pelonggaran, virus corona belum benar-benar hilang. Oleh karenanya protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan," ujar Muharram, melansir laman Kemenag.go.id, Selasa (30/6/2020).

Baca juga: Kemenag Terbitkan Panduan Sholat Idul Adha dan Berkurban di New Normal

Hal itu disampaikannya menanggapi berita acara pernikahan menjadi klaster penyebaran Covid-19 di Semarang, Jawa Tengah. Ia pun menggarisbawahi pentingnya kesadaran semua pihak dalam mematuhi edaran yang diterbitkan Kemenag. Ketegasan petugas KUA dan kedisiplinan masyarakat dengan protokol kesehatan, akan meminimalisir potensi terjadinya klaster penyebaran Covid-19 saat pernikahan.

Pihaknya lanjut Muharram, sudah empat kali mengeluarkan surat edaran tentang protokol kesehatan dalam pelayanan pernikahan. Protokol tersebut dikeluarkan dalam bentuk surat edaran Dirjen Bimas Islam yang terbit mulai dari pertengahan Maret hingga Juni, setelah masuknya masa adaptasi kebiasaan baru atau new normal.

Semua edaran tersebut, kata dia, intinya mengatur pihak KUA dan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan memakai sarung tangan pada saat ijab kabul, serta membatasi jumlah orang yang hadir pada prosesi akad nikah agar tidak menciptakan kerumunan.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Mantan Kepala Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama ini menambahkan, dalam beleid tersebut juga diatur bahwa petugas KUA dapat menolak mencatatkan pernikahan apabila protokol kesehatan tidak dijalankan.

Pencatatan bisa digelar setelah dipenuhinya protokol kesehatan. Petugas KUA juga bisa berkoordinasi dengan gugus tugas setempat untuk memastikan protokol tidak dilanggar.

Muharram menambahkan, terhitung sejak Maret hingga Mei, ada ribuan acara pernikahan yang dicatat di KUA. Sampai saat ini, kata Muharram, tidak ada laporan mengenai pelanggaran protokol kesehatan.

"Makanya kami kaget tiba-tiba di Semarang ada berita tersebut," pungkasnya.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini