KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur, Kamis 2 Juli kemarin. Bupati Kutai Timur Ismunandar terciduk atas dugaan terlibat kasus suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Petugas juga mengamankan beberapa orang lainnya dalam OTT ini.
Penangkapan pejabat publik terkait korupsi bukan hal yang tabu lagi di Indonesia. Korupsi di negeri ini seperti sudah membudaya dalam birokrasi dan sistem pemerintahan, politik, hukum dan sebagainya. Segala urusan harus mengedepankan uang biar lancar.
Baca juga: Kisah Nabi Muhammad Memaafkan Ikrimah Abu Jahal Usai Darahnya Dihalalkan
Padahal Islam jelas mengharamkan korupsi. Balasan bagi koruptor atau pelaku korupsi adalah neraka.
Ketua Komunitas Dai Daiah Indonesia, Ustadz Mahfud Said mengatakan, dalam pandangan Islam korupsi atau memakan yang bukan haknya sudah jelas hukumnya haram. Perbuatan tersebut juga banyak diterangkan di dalam Alquran, hadist dan atsar atau perilaku para sahabat yang melarang adanya tindakan korupsi.
"Dalam salah satu riwayat hadist, korupsi termasuk orang yang bangkrut. Bahkan dilemparkan ke dalam api neraka," ujarnya saat dihubungi Okezone beberapa waktu lalu.
Seperti dijelaskan dalam surah Al Baqarah Ayat 188, Allah SWT berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Wa lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili wa tudlụ bihā ilal-ḥukkāmi lita`kulụ farīqam min amwālin-nāsi bil-iṡmi wa antum ta'lamụn
Artinya: "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."
Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ بُرَ يْدَةَعَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ مَنْ اسْتَعْمَلْنَا هُ عَلى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ [رواه أبو داود
Artinya: "Diriwayatkan dari Abdullah Ibn Buraidah dari ayahnya dari Nabi SAW, beliau bersabda: “barangsiapa yang telah kami angkat sebagai pegawai dalam suatu jabatan, kemudian kami berikan gaji, maka sesuatu yang diterima diluar gaji itu adalah korupsi." (HR. Abu Daud).
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya