Share

Heboh Pesepeda Wanita Berbaju Ketat, Perda Syariat Islam Harus Dihormati

Windy Phagta, Jurnalis · Selasa 07 Juli 2020 18:07 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 07 614 2242648 heboh-pesepeda-wanita-berbaju-ketat-perda-syariat-islam-harus-dihormati-UaNXVgYzGu.jpg Farid Nyak Umar (Okezone)
A A A

BANDA ACEH – Aksi sekelompok perempuan berbaju ketat dan tak berjilbab bersepeda keliling Banda Aceh viral di media sosial. Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyayangkan aksi para pesepeda yang menghebohkan warga tersebut.

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar mengatakan, tindakan yang dilakukan sekelompok perempuan tersebut melanggar Qanun (Perda) Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syi’ar Islam.

“Ini bentuk pelecehan terhadap kearifan lokal masyarakat Aceh di bumi Serambi Mekkah yang selama ini kita tegakkan,” kata Farid kepada Okezone, Selasa (7/7/2020).

Baca juga:  10 Pesepeda Perempuan Berbaju Ketat di Aceh Akhirnya Dibina Ustadz

Aceh khususnya Kota Banda Aceh dengan kekhususannya telah menerapkan syariat Islam sejak 2002. Karena itu, lanjut Farid, siapapun yang berada di Kota Banda Aceh harus menghormati pelaksanaan syariat Islam sesuai qanun yang berlaku.

“Kita harus pahami bahwa Kota Banda Aceh sebagai etalasenya Aceh, apa yang mereka pertontonkan ini tidak hanya mencoreng wajah Banda Aceh tetapi juga Aceh,” ujarnya.

 ilustrasi

Pesepeda perempuan di Banda Aceh yang bikin heboh (Istimewa)

Dia meminta Pemerintah Kota Banda Aceh mengusut dan menindak tegas setiap pelanggar syariat Islam di Banda Aceh tanpa pandang bulu, sesuai dengan pasal 14, ayat 3 dan 4 Qanun Syariat Islam Nomor 11 tahun 2002.

Farid menilai apa yang dilakukan sekelompok perempuan tersebut juga telah mencoreng komunitas gowes lain yang murni berolah raga. Ia berharap tindakan tersebut tidak terulang lagi bagi siapa pun yang berada di Kota Banda Aceh.

Farid mengapresiasi gerak cepat Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman yang memerintahkan Satpol PP dan WH untuk mengamankan mereka dan melakukan pembinaan.

“Ke depan ini menjadi peringatan bagi Pemerintah Kota Banda Aceh untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan qanun-qanun Islam salah satunya dengan berpatroli rutin melibatkan aparatur gampong dan masyarakat karena Banda Aceh sebagai pilot project pelaksanaan Syariat Islam di Indonesia,” ujar politikus PKS.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(sal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini