Share

Wanita Karier Tetap Wajib Taat pada Suami

Novie Fauziah, Jurnalis · Jum'at 10 Juli 2020 01:06 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 09 614 2243998 wanita-karier-tetap-wajib-taat-pada-suami-cTwbSWSeSw.JPG Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A A A

SEIRING perkembangan zaman, perempuan juga berperan penting dalam segala bidang. Maka tak jarang saat ini banyak perempuan yang memilih berkarier, lalu bagaimana pandangan Islam menyikapi ini?

Dilansir dari laman Tebuireng Online, Jumat (10/7/2020), dalam salah satu riwayat hadits Imam Bukhari, Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ ، حَدَّثَنَا يَحْيَى ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ ، قَالَ : حَدَّثَنِي نَافِعٌ ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ح وَحَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ صَبَّاحٍ ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ زَكَرِيَّاءَ ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ ، عَنْ نَافِعٍ ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ : ” السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ حَقٌّ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِالْمَعْصِيَةِ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ “.

Artinya: “Telah menceritakan kepada kita Musyadad, telah menceritakan kepada kita Yahya, dari Abdillah, Abdillah berkata: telah menceritakan kepada saya Nafi’, dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma, dari Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Dan telah menceritakan kepada saya Muhammad bis Shobaah, telah menceritakan kepada kita Ismail bin Zakaria, dari Ubaidillah, dari Nafi’, dari Ibni Umar radliyallahu ‘anhuma, dari Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam berkata: Mendengar dan taat (dari istri kepada suami, murid kepada guru, dan lain-lain) adalah wajib, selama tidak diperintahkan dengan kemaksiatan. Jika diperintahkan dengan kemaksiatan, maka tidak wajib mendengar dan menaati,” (HR. Bukhari No. 2955).

Baca juga: Al Khawarizmi, Ahli Matematika Muslim Penemu Metode Aljabar

Di dalam riwayat tersebut menjelaskan, bahwasanya bagi wanita karier yang sudah berumahtangga juga tetap wajib mengikuti perintah suaminya, selama bukan perintah ke jalan kemaksiatan.

Selain itu, dalam Kitab Hasiah Jamal juz 4 hal 509, Ulama’ juga menerangkan, seorang wanita karier tidak diperbolehkan, kecuali apabila memenuhi tiga syarat berikut:

1. Aman dari fitnah yakni aman dari hal-hal yang membahayakan dirinya, hartanya serta aman dari maksiat.

2. Suami miskin atau tidak mampu menafkahi keluarganya.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

3. Mendapat izin dari wali/suami jika suami masih mampu memberi nafkah. Seperti halnya akan melaksanakan puasa, terkecuali suaminya mengizinkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

Artinya: “Tidak halal bagi seorang istri berpuasa (sunah) sementara suaminya ada (tidak sedang bepergian) kecuali dengan izinnya," (HR. Al-Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026).

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini